Ketua DPC PDIP Kendal Dicecar soal Dugaan Aliran Uang dari Juliari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti, terkait kasus dugaan suap bansos COVID-19. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Akhmat diperiksa sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi (Akhmat), yang diduga diterima dari tersangka JPB (Juliari) melalui perantaraan pihak lain," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Cerita saat Eks Mensos Juliari Coba Mengakali Bansos
1. KPK juga dalami soal harta yang dimiliki Matheus Joko Santoso
Ali belum mengungkapkan apa tujuan Juliari memberikan uang kepada Akhmat. Dia juga belum membeberkan siapa yang menjadi perantara pemberi uang tersebut. Ali menambahkan bahwa hari ini, KPK juga memanggil istri Matheus Joko Santoso yakni Elfrida Gusti Gultom.
"Kepada saksi dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara, sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) di tahun 2020," ucap Ali.
2. KPK geledah perusahaan swasta di Bekasi dan Jakarta
Ali melanjutkan, KPK sejak beberapa hari lalu menggeledah dua kantor perusahaan swasta. Lokasinya, ada di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara suap bansos COVID-19.
"Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," katanya.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti
Editor’s picks
3. Lima orang jadi tersangka kasus suap bansos COVID-19
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke yang merupakan pihak swasta.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.
4. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar
Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.
Baca Juga: Juliari Sewa Jet Bertarif Rp340 Juta per Trip dari Dana Bansos?