Ketua Panitia Acara Kemah Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka
Negara diduga alami kerugian Rp1 M atas kasus dana kemah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Argo Juwono mengatakan, Ketua Panitia Acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi. Fanani kata Argo diduga telah menyalahgunakan dana pada acara tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153.
"Iya betul (Ahmad Fanani) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka sudah lewat gelar perkara," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/6).
Baca Juga: Dahnil Sebut Kembalikan Dana Kemah Pemuda, Kemenpora Belum Terima
1. Eks sekjen PP Muhammadiyah terancam dipanggil paksa
Sebelumnya, Kepala Subdit (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengungkapkan, pihaknya bakal memanggil paksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Pemuda Muhammadiyah Putra Batubara dan mantan bendahara PP Muhammadiyah Fuji Abdurrahman.
Pasalnya, keduanya telah mangkir hingga dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia. Sebelumnya, keduanya juga batal hadir pada pemeriksaan yang pertama pada Senin (22/4) yang lalu.
"Hari ini Putra Batubara dan Fuji Abdurrahman panggilan kedua. Tapi tidak datang. Sehabis panggilan kedua ya perintah membawa," kata Bhakti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4) lalu.
Lebih lanjut, Bhakti menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya. "Nanti dulu ya. Sensitif masalahnya," ujar Bhakti.
Baca Juga: Diperiksa Polda, Dahnil Anzar Koreksi BAP Dana Kemah
Baca Juga: Polemik Dana Kemah, Menpora Tegaskan Tak Ada Upaya Jebak Siapapun