Kivlan Zen Diperiksa sebagai Saksi Habil Marati Hari Ini
Habil Marati, terduga penyandang dana kasus Kivlan Zen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, sebagai saksi dalam kasus dugaan rencana pembunuhan dengan tersangka Habil Marati (HM).
"Ya informasi sore tadi dilakukan pemeriksaan terhadap KZ (Kivlan Zen) untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/6).
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan lebih detail, kapan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal itu tiba di Polda Metro.
"Ya, ini sedang diperiksa," katanya lagi.
Baca Juga: Polri Tegaskan Tak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
1. Habil Marati, terduga penyandang dana kasus Kivlan Zen
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal, menyebut nama Habil Marati sebagai terduga penyandang dana atas kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional yang melibatkan Kivlan Zen. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli senjata api.
Kivlan, menjadi tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan, nama Habil Marati tidak banyak terdengar belakangan. Habil Marati merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia bahkan pernah menjabat sebagai Sekretaris DPW PPP Sumut pada tahun 1985-1990.
Ia juga pernah menjabat sebagai pengurus Ikatan Alumni Indonesia-AS 1989, Ketua DPW PPP Sumut 1995-2004, Penasehat PSSI Sumut 2002-2005, Ketua DPW Parmusi Sumut, dan Ketua DPP PPP 2003-2007.
Baca Juga: Habil Marati, Sang Politikus Perlente pada Masanya