KPK Minta 15 Sepeda Lipat untuk KSP Dijadikan Barang Milik Negara
Moeldoko tegaskan 15 sepeda itu bukan untuk Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP), bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu.
"Terkait hal itu, KPK mengingatkan agar pemberian sepeda tersebut dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Moeldoko Soal Gratifikasi Sepeda: Gak Ada Urusannya dengan Pak Jokowi
1. Gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK
Ipi menjelaskan, dalam artian luas, gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi disebut ilegal, bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
"Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK," ucapnya.
Ipi melanjutkan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yakni pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.
"Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," jelasnya.
Baca Juga: Istana Diduga Terima Gratifikasi Sepeda Lipat, KSP akan Lapor ke KPK