TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Minta 15 Sepeda Lipat untuk KSP Dijadikan Barang Milik Negara

Moeldoko tegaskan 15 sepeda itu bukan untuk Jokowi

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP), bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu.

"Terkait hal itu, KPK mengingatkan agar pemberian sepeda tersebut dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: Moeldoko Soal Gratifikasi Sepeda: Gak Ada Urusannya dengan Pak Jokowi

1. Gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ipi menjelaskan, dalam artian luas, gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi disebut ilegal, bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.

"Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK," ucapnya.

Ipi melanjutkan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yakni pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," jelasnya.

2. Pemberian untuk institusi tidak termasuk kategori gratifikasi

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda. Donasi diserahkan CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta pada Senin (26/10) di Jakarta (Dok. KSP)

Ipi mengatakan, jika pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan.

"Namun demikian, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK meminta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya. Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," ujar Ipi.

Baca Juga: Istana Diduga Terima Gratifikasi Sepeda Lipat, KSP akan Lapor ke KPK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya