KPK: Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Biaya Kampanye Pilkada
KPK ternyata sudah membidik Wenny Bukamo sejak Maret 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo menjadi tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, suap yang diterima Wenny diduga untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020.
"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye, ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan 'serangan fajar' dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, KPK Tangkap 16 Orang
1. KPK masih menelusuri apakah uang suap digunakan untuk alat peraga kampanye
Wenny merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut dalam Pilkada 2020. Kader PDI Perjuangan ini berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe, yang juga sempat diamankan dalam OTT Wenny.
KPK, kata Nawawi, sudah membidik Wenny sejak Maret 2020. Pihaknya saat ini masih menelusuri digunakan untuk apa saja uang suap tersebut.
"Kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye. Belum sampai sejauh itu, tetapi indikasi awal bahwa ini dimaksudkan upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," ucap dia.
Baca Juga: Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Isolasi Mandiri