TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Biaya Kampanye Pilkada

KPK ternyata sudah membidik Wenny Bukamo sejak Maret 2020

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo menjadi tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, suap yang diterima Wenny diduga untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020.

"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye, ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan 'serangan fajar' dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, KPK Tangkap 16 Orang

1. KPK masih menelusuri apakah uang suap digunakan untuk alat peraga kampanye

Konpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)

Wenny merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut dalam Pilkada 2020. Kader PDI Perjuangan ini berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe, yang juga sempat diamankan dalam OTT Wenny.

KPK, kata Nawawi, sudah membidik Wenny sejak Maret 2020. Pihaknya saat ini masih menelusuri digunakan untuk apa saja uang suap tersebut.

"Kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye. Belum sampai sejauh itu, tetapi indikasi awal bahwa ini dimaksudkan upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," ucap dia.

2. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

Konpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)

Selain Wenny, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjerat kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020.

Di antaranya, Recky Suhartono Godiman (RSG) orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK) dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Baca Juga: Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Isolasi Mandiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya