KPK Usut Dugaan Uang Suap Ekspor Benur Mengalir ke Istri Edhy Prabowo
Dugaan itu akan dikonfirmasi dengan saksi dan bukti lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus uang suap kasus izin ekspor benih lobster turut mengalir ke Iis Rosita Dewi, yang merupakan istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Dugaan itu didalami KPK saat memeriksa seorang wiraswasta bernama Alayk Mubarrok sebagai saksi pada Rabu (27/1/2021).
"Keterangan saksi tersebut bernilai penting dalam proses pembuktian rangkaian perbuatan para tersangka dalam penyidikan perkara ini. Namun demikian, tentu dugaan tersebut akan dikonfirmasi dengan saksi dan alat bukti lain," ucap Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada IDN Times, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Istri Edhy Prabowo Terkait Barang Mewah yang Dibeli di AS
1. Alayk Mubarrok diduga mengetahui aliran uang yang diterima Edhy Prabowo
Ali mengatakan, Alayk merupakan salah satu tenaga ahli Iis Rosita Dewi. Alayk juga diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy Prabowo dan satu tersangka lainnya, Amiril Mukminin.
"Kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui saksi ini (Alayk)," ujarnya.
Selain Alayk, KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ery Cahyaningrum. Ery dikonfirmasi terkait kegiatan usahanya yang menjual minuman.
"Di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy) dan tersangka AM (Amiril), dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ungkap Ali.
Baca Juga: Suharjito, Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Disidang