KPU Depok Tunda Penetapan Paslon Terpilih Idris-Imam, Ini Alasannya
Belum diketahui kapan penetapan paslon akan dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KPU Depok menunda menetapkan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. Keputusan itu diambil lantaran Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih, belum diterima.
"Seharusnya dilakukan penetapan pada hari ini, tapi karena belum adanya BRPK maka ditunda," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu (20/1/2021) seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Meski Menang Pilkada Depok 2020, Idris-Imam Kalah dari Golput
1. Belum diketahui kapan penetapan paslon akan dilakukan
Nana mengatakan, KPU Kota Depok belum dapat memastikan kapan penetapan paslon akan dilakukan. Kendati begitu, keputusan penggeseran penetapan diambil di menit-menit terakhir dengan pertimbangan yang matang.
"Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK," jelas Nana.
Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Idris-Imam Menang Pilkada Kota Depok