TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Depok Tunda Penetapan Paslon Terpilih Idris-Imam, Ini Alasannya

Belum diketahui kapan penetapan paslon akan dilakukan

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - KPU Depok menunda menetapkan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. Keputusan itu diambil lantaran Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih, belum diterima.

"Seharusnya dilakukan penetapan pada hari ini, tapi karena belum adanya BRPK maka ditunda," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu (20/1/2021) seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Meski Menang Pilkada Depok 2020, Idris-Imam Kalah dari Golput

1. Belum diketahui kapan penetapan paslon akan dilakukan

Ketua KPU Depok Nana Shobarna (ANTARA/Feru Lantara)

Nana mengatakan, KPU Kota Depok belum dapat memastikan kapan penetapan paslon akan dilakukan. Kendati begitu, keputusan penggeseran penetapan diambil di menit-menit terakhir dengan pertimbangan yang matang.

"Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK," jelas Nana.

2. Padahal KPU Depok sudah siap melaksanakan penetapan calon

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Nana melanjutkan, kegiatan pleno penetapan sebenarnya sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Tempat pelaksanaan kegiatan sudah ditandatangani kontraknya, undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang.

Penentuan tanggal pelaksanaannya, kata Nana, juga sudah disesuaikan berdasarkan tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di MK dan kebijakan pilkada yang diatur oleh KPU.

"Itulah sebabnya saat itu kita putuskan penetapan di tanggal 20 Januari, bahkan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Jabar" ucap Nana.

Nana menambahkan, KPU Kota Depok akhirnya mengganti kegiatan penetapan paslon terpilih dengan melaksanakan evaluasi pilkada bersama seluruh stakeholder Kota Depok.

Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Idris-Imam Menang Pilkada Kota Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya