Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, mengklaim penahanan kliennya akan ditangguhkan pada Senin (24/6). Penangguhan penanganan ini antara lain karena ada jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. Eggi Sudjana sendiri sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.
"Kita baru dapat info hari ini, mudah-mudahan Pak Eggi, permohonan penangguhannya dikabulkan. Kita lagi tunggu kabar lebih lanjut dari proses administrasi. Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar. Positif, insya Allah. Hilalnya sudah terlihat,'' katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).
1. Eggi akan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu
IDN Times/Axel Jo Harianja Hendarsam menerangkan, Sufmi Dasco selaku penjamin telah mendatangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada pagi tadi. Sufmi tiba dengan politisi Partai Gerindra Habiburrokhman dan tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma.
"Tadi kami sudah ketemu Pak Eggi di dalam bersama Pak Dasco, Pak Habiburrokhman, Koh Lieus juga, kita sudah infokan ke beliau," kata Hendarsam.
Lebih lanjut, Eggi memiliki kewajiban untuk wajib lapor usai keluar dari tahanan. "Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," ujar Hendarsam.
2. Masa penahanan Eggi ditambah menjadi 40 hari
IDN Times/Axel Jo Harianja Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan masa penahanan Eggi Sudjana ditambah menjadi 40 hari.
Diketahui, masa penahanan Eggi dimulai sejak 14 Mei 2019 dan harusnya berakhir pada 2 Juni lalu. Argo mengatakan penahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni lalu. Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih detail alasan masa penahanan Eggi diperpanjang.
"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/6) lalu.
3. Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
IDN Times/Axel Jo Harianja Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/6) lalu endatangi Polda Metro Jaya. Dasco mengaku, ia menjenguk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Barusan saya menjenguk Bang Eggi Sudjana di tahanan. Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Bang Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," ungkap Dasco.
Dasco mengaku ia diminta oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi terkait penangguhan penahanan Eggi. Dengan begitu, ia berharap Eggi bisa dibebaskan secepatnya dari tahanan.
"Proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan. Sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya (dibebaskan)," kata Dasco.
Dasco juga sudah datang ke Kantor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/6) lalu. Selain menjamin Eggi, Dasco juga menjadi penjamin agar tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma dan tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya. Lieus dan Mustofa pun kini telah menghirup udara bebas.
Baca Juga: Penahanan Eggi Sudjana Ditambah Menjadi 40 Hari