Langgar Aturan PSBB, 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Ada 2.823 orang yang positif COVID-19 di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan ada puluhan perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara. Mereka ditutup karena melanggar aturan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).
Baca Juga: Tegakkan PSBB, Disnaker DKI Jakarta Razia Perusahaan Ogah WFH
1. 126 perusahaan dikenakan peringatan
Dalam kesempatan itu, Andri mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya 11 sektor usaha yang diperkenankan beroperasi selama PSBB.
Diantaranya kesehatan, bahan pangan/makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik dan perhotelan. Selanjutnya konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Dia pun merinci 23 perusahaan itu tersebar di empat wilayah. Di antaranya, tujuh perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, dan satu perusahaan di Jakarta Selatan.
Namun, dia enggan menjelaskan perusahaan apa saja yang ditutup sementara dan diberikan peringatan itu. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ucapnya.
Selain itu, ada pula 126 perusahaan yang diberi peringatan di empat wilayah itu termasuk di Kepulauan Seribu.