Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan PP soal Lockdown
Indonesia sudah lakukan karantina wilayah terbatas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meluasnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia membuat masyarakat menuntut pemerintah untuk melakukan lockdown. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah.
"Ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan, yang secara umum sering disebut lockdown," katanya dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Baca Juga: Lockdown di Polandia, Begini Rasanya
1. Pemda sudah ajukan usulan kepada pemerintah pusat soal PP karantina wilayah
Mahfud menjelaskan, karantina wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018. Dalam aturan itu menjelaskan hal-hal seperti pembatasan perpindahan orang atau pembatasan kerumunan orang demi keselamatan bersama.
Pemerintah Daerah kata Mahfud, sudah memberikan usulan terhadap PP karantina wilayah itu. Namun, formatnya masih belum jelas.
"Oleh sebab itu, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Pemkot Tegal Mulai Terapkan Local Lockdown