TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan PP soal Lockdown

Indonesia sudah lakukan karantina wilayah terbatas

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Meluasnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia membuat masyarakat menuntut pemerintah untuk melakukan lockdown. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah.

"Ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan, yang secara umum sering disebut lockdown," katanya dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Baca Juga: Lockdown di Polandia, Begini Rasanya

1. Pemda sudah ajukan usulan kepada pemerintah pusat soal PP karantina wilayah

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mahfud menjelaskan, karantina wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018. Dalam aturan itu menjelaskan hal-hal seperti pembatasan perpindahan orang atau pembatasan  kerumunan orang demi keselamatan bersama.

Pemerintah Daerah kata Mahfud, sudah memberikan usulan terhadap PP karantina wilayah itu. Namun, formatnya masih belum jelas.

"Oleh sebab itu, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," jelasnya.

2. Karantina wilayah kemungkinan diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Provinsi

Kepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud menjelaskan, prosedur penetapan karantina wilayah kemungkinan akan diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing provinsi. Usulan itu diberikan kepada Kepala Gugus Nasional yakni, Doni Monardo. Setelah itu, Doni Monardo akan menyampaikan usulan itu kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju terkait seperti Menkes, Menhub, mau pun Mendag.

"Sesudah itu, keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," katanya.

Namun begitu, apabila karantina wilayah itu disepakati, lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan logistik tidak boleh ditutup aksesnya.

"Yang kedua, toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi. Tetapi, tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Cara Pemkot Tegal Mulai Terapkan Local Lockdown

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya