MAKI Ungkap Peran 'King Maker' dalam Kasus Joko Tjandra
'King Maker' mengetahui soal fatwa MA hingga PK Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, hari ini Jumat (18/9/2020) menyambangi KPK. Kedatangannya untuk menjelaskan sejumlah data, termasuk sebutan 'King Maker' dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra.
"Jadi saya menjelaskan berkas yang saya bawa kemarin, antara lain ada 10 halaman penting dari total 200 halaman. Kalau dokumen saya sampah, saya rasa tidak mungkin KPK undang," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: KPK Telaah Sebutan "King Maker" di Obrolan Joko Tjandra dan Pinangki
1. 'King Maker' sosok yang mengagalkan proses PK Joko Tjandra
Boyamin mengungkapkan, 'King Maker' adalah sosok yang membuat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat menemui Joko Tjandra. Rahmat diketahui berasal dari pihak swasta, yang sering diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung atas kasus Pinangki.
Selain itu, 'King Maker' juga berperan dalam menghambat proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra pada Juni 2020 lalu. "King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu. Sehingga, terungkap di DPR segala macem itu. 'King Maker' di belakang itu semua," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa 'King Maker' yang Disebut Joko Tjandra-Pinangki dalam WhatsApp?