TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Ungkap Peran 'King Maker' dalam Kasus Joko Tjandra

'King Maker' mengetahui soal fatwa MA hingga PK Joko Tjandra

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, hari ini Jumat (18/9/2020) menyambangi KPK. Kedatangannya untuk menjelaskan sejumlah data, termasuk sebutan 'King Maker' dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra.

"Jadi saya menjelaskan berkas yang saya bawa kemarin, antara lain ada 10 halaman penting dari total 200 halaman. Kalau dokumen saya sampah, saya rasa tidak mungkin KPK undang," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: KPK Telaah Sebutan "King Maker" di Obrolan Joko Tjandra dan Pinangki

1. 'King Maker' sosok yang mengagalkan proses PK Joko Tjandra

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Boyamin mengungkapkan, 'King Maker' adalah sosok yang membuat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat menemui Joko Tjandra. Rahmat diketahui berasal dari pihak swasta, yang sering diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung atas kasus Pinangki.

Selain itu, 'King Maker' juga berperan dalam menghambat proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra pada Juni 2020 lalu. "King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu. Sehingga, terungkap di DPR segala macem itu. 'King Maker' di belakang itu semua," ungkapnya.

2. 'King Maker' juga mengetahui proses pengurusan fatwa MA

Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Joko Tjandra diduga ingin mengajukan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar dia tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.

'King Maker', kata Boyamin, juga mengetahui rencana pengurusan fatwa MA tersebut. Namun, Boyamin enggan mengungkap siapa 'King Maker' itu sebenarnya.

"Bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang pensiun. Tetapi setidaknya, 'King Maker' itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa, hingga membuyarkan paket berikutnya. Karena kan Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Kolopaking) dan Anita akhirnya kemudian berjalan sendiri mengurusi PK," ujarnya.

"Jadi setidaknya, dia (King Maker) senang dan ketawa ketika paketnya PK-nya Anita itu bubar. Dan akhirnya karena ramai, kemudian (PK) ditolak karena Joko Tjandra tidak berani masuk (datang ke persidangan)," sambungnya.

Baca Juga: Siapa 'King Maker' yang Disebut Joko Tjandra-Pinangki dalam WhatsApp?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya