Siapa 'King Maker' yang Disebut Joko Tjandra-Pinangki dalam WhatsApp?

KPK diminta mengungkap siapa 'King Maker' tersebut

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait inisial sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra.

"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan antara PSM (Pinangki) ADK (Anita Kolopaking) dan JST (Joko Tjandra) juga," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

1. KPK diminta mengungkap siapa 'King Maker' tersebut

Siapa 'King Maker' yang Disebut Joko Tjandra-Pinangki dalam WhatsApp?Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Boyamin mengatakan, sebenarnya dia ingin memberikan bukti soal 'King Maker' ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. Namun, karena berkas perkara kasus di sana sudah rampung alias P-21, nampaknya percuma jika dia menyerahkan bukti itu.

Boyamin menambahkan, KPK diminta tak sekadar melakukan supervisi (pengawasan) atas kasus Joko Tjandra. Dia meminta lembaga antirasuah langsung mengambil alih kasus itu, berdasarkan bukti-bukti yang ia berikan.

"Kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa. Karena, dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah 'King Maker'," ujar Boyamin.

Baca Juga: Terbitkan Paspor Joko Tjandra, KPK Diminta Dalami Peran Oknum Imigrasi

2. 'King Maker' diduga terlibat terkait pengurusan fatwa MA

Siapa 'King Maker' yang Disebut Joko Tjandra-Pinangki dalam WhatsApp?Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Boyamin mengungkapkan, 'King Maker' ini juga diduga ikut dalam proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Diketahui, pengurusan fatwa MA itu untuk meloloskan Joko Tjandra dari eksekusi kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.

Boyamin menambahkan, sebutan 'King Maker' dibahas Pinangki dan Anita lewat WhatsApp. Bukti yang dia berikan ke KPK hari ini setebal 100 halaman. Bukti-bukti tersebut dia dapatkan dari sumbernya, yang tak ingin ia ungkapkan.

"Inisial yang disebut-sebut mulai T, DK, A, BR, terus ada S, ada T1, T2. Apakah ini politisi, penegak hukum, atau swasta? Saya belum bisa memberikan gambaran," tutur Boyamin.

3. KPK bakal dalami sejumlah nama yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra

Siapa 'King Maker' yang Disebut Joko Tjandra-Pinangki dalam WhatsApp?Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Boyamin Saiman, sebelumnya memberikan data sejumlah inisial nama yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti data tersebut.

"KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a), dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi. Jadi, kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Di antaranya Joko Tjandra, Pinangki dan mantan politisi Nasdem Andi Irfan Jaya. Pinangki diduga menerima suap dari Joko sebesar US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar.

Namun, uang itu diduga lebih dulu diterima Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara. Suap ini terkait pengurusan fatwa MA, agar Joko tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.

Sedangkan Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, terkait kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice. Di antaranya, sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Namun, belum diketahui berapa nilai suap yang diberikan Joko kepada dua Jenderal Polisi itu.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Kasus Joko Tjandra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya