TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mangkir Lagi dari Deadline, Tanda Idham Azis Gagal Ungkap Kasus Novel?

Apabila kasus tak diungkap jadi catatan buruk bagi Idham

Kapolri Jenderal Idham Aziz. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Jenderal (Pol) Idham Azis baru saja dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11) pagi. Ia menggantikan Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Saat menjalani fit and proper test, Idham berkomitmen untuk menyelesaikan kasus serangan air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan usai dilantik menjadi Kapolri.

“Saya nanti begitu dilantik, akan tunjuk Kabareskrim baru dan saya beri waktu untuk segera ungkap kasus,” kata Idham di kompleks parlemen, Jakarta Selatan pada Rabu (30/10) lalu.

Apa yang dilakukan oleh Idham diduga bentuk lari dari tanggung jawab karena Idham seharusnya mengumumkan hasil temuan tim teknis pada Kamis kemarin. Sebab, itu merupakan tenggat waktu yang dijanjikan sendiri oleh Polri untuk mengungkap temuan mereka ke publik mengenai siapa pelaku penyiraman air keras yang nyaris merenggut indera penglihatan Novel. 

Lantas, apakah kebijakan ini menunjukkan Idham lari dari tanggung jawabnya?

Baca Juga: Sia-Sia Bila Berharap Kasus Novel Dituntaskan oleh Kapolri Idham Azis

1. Idham Azis tidak lari dari tanggung jawab dan tetap berkomitmen ungkap kasus Novel Baswedan

(Kapolri Idham Azis) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sebelum menjadi Kapolri, Idham ditunjuk Tito Karnavian untuk menjadi pimpinan Tim Teknis pengusutan kasus Novel Baswedan. Kala itu, Idham masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Tim tersebut juga bekerja terhitung dari 1 Agustus -31 Oktober 2019.

Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, pernyataan Idham saat menjalani fit and proper test Kapolri, tidak menunjukkan dirinya lari dari tanggung jawab mengungkap kasus Novel.

"Bukan. Kapolri tetap sebagai penanggung jawab tugas kepolisan. Sedangkan Kabareskrim, penanggung jawab teknis pelaksanaan, penyelidikan, dan penyidikan," ujar Bambang saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta pada Jumat (1/11).

2. Polri dinilai tak dapat menyelesaikan kasus teror Novel Baswedan

(Fakta dan Data tim teknis Novel Baswedan) IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, Bambang mengatakan, kasus Novel Baswedan otomatis tetap menjadi tanggung jawab Idham Azis. Dengan kewenangan yang makin tinggi, Idham pun semakin dipertanyakan apakah mampu menuntaskan kasus yang menimpa penyidik senior KPK tersebut.

"Dengan melihat perkembangan kasus ini yang sampai sekarang tak tuntas, saya yakin itupun tak akan bisa diselesaikan," kata Bambang saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Kamis (24/10) lalu.

"Alternatif solusinya ya kepolisian harus angkat tangan dan menutup kasus tersebut untuk dijadikan dark number. Bukan hanya mengurangi poin Pak Tito, tetapi akan jadi catatan negatif pertama bagi kepemimpinan Pak Idham," tuturnya lagi. 

Baca Juga: [Eksklusif] Novel Baswedan: Presiden Seolah 'Cuci Tangan' Kasus Saya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya