Menerobos Jalur Sepeda, Puluhan Pengendara Ditilang
Pasal berlapis menanti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan puluhan pengendara ditilang karena menerobos jalur sepeda. Jalur sepeda yang paling banyak dilanggar adalah ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 66 pelanggaran. Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," kata Fahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/11).
Mereka yang menerobos jalur sepeda terancam kurungan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
1. Daftar kendaraan yang diizinkan melintas di jalur sepeda
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, menyebutkan ada empat jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik yang boleh melintas di jalurnya. Kendaraan tersebut adalah otopet, skuter, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Polisi juga sudah menerapkan penilangan bagi pengguna otopet listrik yang melintas di jalan raya. Fahri pun memastikan, tidak ada pengguna otopet listrik yang melanggar dan ditilang pada hari ini.
Baca Juga: Penerobos Jalur Sepeda di Jakarta Pusat dan Timur Tidak Ditindak