TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menerobos Jalur Sepeda, Puluhan Pengendara Ditilang

Pasal berlapis menanti

Pelanggar di jalur sepeda (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan puluhan pengendara ditilang karena menerobos jalur sepeda. Jalur sepeda yang paling banyak dilanggar adalah ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 66 pelanggaran. Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," kata Fahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/11).

Mereka yang menerobos jalur sepeda terancam kurungan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu. 

1. Daftar kendaraan yang diizinkan melintas di jalur sepeda

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, menyebutkan ada empat jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik yang boleh melintas di jalurnya. Kendaraan tersebut adalah otopet, skuter, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Polisi juga sudah menerapkan penilangan bagi pengguna otopet listrik yang melintas di jalan raya. Fahri pun memastikan, tidak ada pengguna otopet listrik yang melanggar dan ditilang pada hari ini.

2. Penerobos jalur sepeda berpotensi terjerat pasal berlapis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda dapat dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/11).

Pasal 284 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Sedangkan pasal 287 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Baca Juga: Penerobos Jalur Sepeda di Jakarta Pusat dan Timur Tidak Ditindak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya