Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip Akuntabilitas
Kemensos juga memperluas indeks bantuan kepesertaan bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara memastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemik COVID-19, mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Dia mencontohkan, untuk bansos tunai (BST), didistribusikan secara non-tunai melalui rekening bank-bank Himbara dan melalui PT. Pos Indonesia.
Kemudian saat menerima dana pun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya dan didokumentasikan. Penerima bantuan adalah mereka yang nama dan alamatnya telah terverifikasi, serta dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan.
“Transfer dilakukan melalui bank-bank milik negara dan PT. Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat menerima dana, di kantor pos misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP," kata Juliari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).
Baca Juga: Anggaran COVID-19 Rp677 Triliun, Bansos Diberikan hingga Akhir Tahun
1. Identitas KPM sangatlah penting
Dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Wiku Adisasmito, pada Kamis (11/6) kemarin, Juliari menyampaikan materi dengan judul “Mitigating Social Impact of COVID-19 Pandemic in Indonesia”.
Dalam paparannya, Juliari menjelaskan, data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos kemudian akan dikirimkan ke dalam server data.
“Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban,” katanya.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak untuk mendistribusikan bansos kepada mereka. Dalam konteks ini, Juliari menekankan, identitas KPM sangatlah penting.
Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan, agar penyerahan bantuan tepat sasaran dan tepat anggaran. Lalu untuk pengawasan, Kemensos selalu bersikap terbuka. Kemensos juga mendapat pendampingan dari institusi seperti BPKP, LKPP, dan APIP.
“Karena pada prinsipnya, semua penggunaan anggaran negara harus melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal mau pun eksternal,” ujarnya.
“Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan,” sambungnya.
Baca Juga: Mensos: Tagana Pahlawan Kemanusiaan di Tengah Pandemik COVID-19