TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merasa Citranya Dicemarkan, Politisi PSI Laporkan Seorang Penulis

Ketua DPW PSI Jakarta merasa citra dan partainya dicemarkan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan seorang penulis bernama Ninoy Karundeng, karena diduga mencemarkan nama baik. Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar mengungkapkan, Ninoy membuat tulisan yang menyebutkan bahwa, PSI berkubu dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tak hanya itu, Ninoy juga menyebutkan dalam tulisannya, PSI tidak lagi dimiliki oleh Ketua Umum (Ketum) PSI, Grace Natalie. Ninoy menyebut partai tersebut adalah milik Michael dan Sunny Tanuwidjaja.

"Kami datang untuk melaporkan apa yang kemarin menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah serta berita bohong yang disebarkan oleh Ninoy," ungkap Michael di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).

Baca Juga: Serba-serbi PSI, Partai Para Millennials di Pemilu 2019

1. Michael merasa citra dirinya dan partai dicemarkan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Michael, tulisan yang dibuat dan diunggah oleh Ninoy ke media sosial Facebook, telah mencemarkan citranya serta PSI. Meski Ninoy sendiri telah mengucapkan permohonan maaf, Michael menilai proses hukum harus terus berlanjut.

"Kami ingin demokrasi Indonesia ini bisa menjadi lebih sehat lagi. Bahwa kebebasan berpendapat itu juga perlu ada batasan-batasan yang santun. Jadi, saya juga datang untuk melaporkan apa yang saya rasa telah merugikan citra saya dan nama baik saya," katanya.

2. Michael melaporkan Ninoy atas nama pribadi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam kesempatan itu, Michael menjelaskan, dirinya tidak mengenal Ninoy. Michael sendiri membaca postingan Ninoy pada Rabu (10/7) lalu, dimana tulisan tersebut telah diunggah sejak Selasa (9/7) malam. Michael pun berharap, kedepannya para penulis harus mengedepankan fakta terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan opininya kepada publik.

"Saya melaporkan Ninoy atas nama pribadi. Karena telah memfitnah saya seperti pada artikel yang pernah dimuat di suatu majalah, dan itu sudah di masukkan ke Dewan Pers juga bahwa tidak ada dasar dan bukti yang benar," tuturnya.

Laporan Micheal telah teregistrasi dengan nomor LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael itu sendiri dan terlapor lidik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Barang buktinya kita bawa tangkapan layar tulisan yang diupload di Facebook. Unggahan itu sempat dihapus, tapi kami sempat capture," sambung Michael.

Baca Juga: Keren, Caleg PSI Peraih Suara Terbanyak di Jakarta Masih 23 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya