Dua Mobil Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dilelang KPK
Zumi telah divonis enam tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil milik terpidana mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Lelang itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Adapun barang negara yang dilelang itu satu unit mobil merek Suzuki APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.855.000. Serta, satu unit mobil Suzuki APV STD nomor polisi B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp.31.855.000. Barang-barang tersebut dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
Baca Juga: Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
1. Lelang dilakukan setelah perkara tindak pidana Zumi Zola berkekuatan hukum tetap
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa lelang tersebut dilakukan usai perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola berkekuatan hukum tetap dengan berlandaskan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.
"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa,9 April 2019, pukul 10.00-12.00 WIB, di Rupbasan Kelas I Jambi, Kenali Asa Bawah, Kota Baru, Jambi," jelas Febri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/4).
Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi