TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Mobil Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dilelang KPK

Zumi telah divonis enam tahun penjara

(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil milik terpidana mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Lelang itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Adapun barang negara yang dilelang itu satu unit mobil merek Suzuki APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.855.000. Serta, satu unit mobil Suzuki APV STD nomor polisi B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp.31.855.000. Barang-barang tersebut dilengkapi dengan BPKB dan STNK.

Baca Juga: Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

1. Lelang dilakukan setelah perkara tindak pidana Zumi Zola berkekuatan hukum tetap

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa lelang tersebut dilakukan usai perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola berkekuatan hukum tetap dengan berlandaskan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa,9 April 2019, pukul 10.00-12.00 WIB, di Rupbasan Kelas I Jambi, Kenali Asa Bawah, Kota Baru, Jambi," jelas Febri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/4).

2. Zumi divonis enam tahun penjara

(Terdakwa Zumi Zola) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Karier politik Zumi terhenti sementara waktu usai majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakannya bersalah untuk dua tindak korupsi. Pertama, mantan aktor sinetron itu terbukti telah menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar. Kedua, Zumi juga terbukti mendorong agar Pemprov Jambi memberikan uang suap ketok palu kepada anggota DPRD. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulikfli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim ketua ketika membacakan vonis pada 6 Desember 2018 lalu. 

Atas perbuatannya itu, Zumi divonis enam tahun penjara, membayar denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai ia menyelesaikan masa hukumannya. 

Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya