TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Motif Prada MI Berbohong: Takut Ketahuan Habis Minum Anggur Merah

Prada MI ditetapkan jadi tersangka

Suasana pasca-penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko, mengatakan pihaknya menetapkan Prajurit Dua (Prada) berinisial MI jadi tersangka dalam kasus perusakan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Prada MI memberi keterangan bohong adalah ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum laka tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah gold," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: 56 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Polsek Ciracas

1. Prada MI juga takut ketahuan karena tidak memiliki SIM C

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/HO-Penerangan Puspomad)

Dodik mengatakan, hal ini dikuatkan keterangan saksi yakni Serka ZBH dan Prada AN. Mereka minum bersama dan Prada MI minum dua gelas. Tak hanya itu, motor yang dikendarainya saat itu merupakan pinjaman dari pimpinan. Dia takut, sebab motor Honda Blade dengan nomor polisi B 3580 TZH rusak dalam kecelakaan tunggal tersebut.

"Serta takut diproses hukum karena saat mengendarai motor tidak punya SIM dan gak bawa STNK," kata Dodik.

Dodik memastikan Prada MI tidak dipengaruhi narkoba. Hasil pemeriksaan dari BNN Lido menyatakan dia negatif dari narkoba.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Bila penyidikan dan penyelidikan selesai dan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan peradilan militer," ucapnya.

2. Sebanyak 50 personel TNI AD jadi tersangka

Sejumlah anggota Brimob berjaga setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Prada MI dikenakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Dodik menjelaskan, aturan itu berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

"(Kedua) Barang siapa menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan dia patut menyangka bahwa berita pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun," jelasnya.

Dodik menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dari Kamis, 3 September 2020 hingga Selasa, 8 September 2020, pihaknya sudah memeriksa 81 personel yang terdiri dari 34 satuan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel, dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Prada MI Jadi Tersangka karena Berbohong di Insiden Polsek Ciracas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya