Motif Prada MI Berbohong: Takut Ketahuan Habis Minum Anggur Merah
Prada MI ditetapkan jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko, mengatakan pihaknya menetapkan Prajurit Dua (Prada) berinisial MI jadi tersangka dalam kasus perusakan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Prada MI memberi keterangan bohong adalah ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum laka tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah gold," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: 56 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Polsek Ciracas
1. Prada MI juga takut ketahuan karena tidak memiliki SIM C
Dodik mengatakan, hal ini dikuatkan keterangan saksi yakni Serka ZBH dan Prada AN. Mereka minum bersama dan Prada MI minum dua gelas. Tak hanya itu, motor yang dikendarainya saat itu merupakan pinjaman dari pimpinan. Dia takut, sebab motor Honda Blade dengan nomor polisi B 3580 TZH rusak dalam kecelakaan tunggal tersebut.
"Serta takut diproses hukum karena saat mengendarai motor tidak punya SIM dan gak bawa STNK," kata Dodik.
Dodik memastikan Prada MI tidak dipengaruhi narkoba. Hasil pemeriksaan dari BNN Lido menyatakan dia negatif dari narkoba.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Bila penyidikan dan penyelidikan selesai dan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan peradilan militer," ucapnya.
Baca Juga: Prada MI Jadi Tersangka karena Berbohong di Insiden Polsek Ciracas