TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nasi Goreng Hambar ala KPK di Kasus Nurhadi dan Harun Masiku

Ketua KPK Firli dikritik soal kasus Nurhadi dan Harun Masiku

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dalam menangani kasus Nurhadi Abdurrachman dan Harun Masiku diragukan. KPK, di bawah kepemimpinan Firli, dituding tidak sungguh-sungguh dalam mengerahkan kekuatan untuk mengungkap kedua kasus tersebut. 

Harun merupakan DPO kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sementara Nurhadi, eks Sekjen Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Nurhadi juga telah berstatus DPO alias buron.

"Saya pesimis, karena menu 'nasi goreng' yang disusun, yang dimasak pimpinan KPK, saya tidak melihat ada bumbu atau hidangan yang menunjukkan kekuatan untuk mengatasi situasi ini," kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Baca Juga: Kuasa Hukum Nurhadi: KPK Tak Beri Tahu Secara Resmi Jika Dia Buron

1. Haris menyebut Firli sebenarnya tahu keberadaan Harun dan Nurhadi

(Ketua KPK Komjen Firli Bahuri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Haris menyangsikan pernyataan Firli yang meminta pihaknya mendatangi gedung antirasuah jika memiliki informasi terkait dua DPO itu. Menurut Haris, justru KPK sudah mengetahui informasi soal keberadaan Harun dan Nurhadi.

"Saya mau bilang, info itu sudah lama di KPK. Jangan maksa saya untuk mempermalukan dia bahwa dia tidak tahu apa-apa," katanya.

"(KPK) Tahu (Keberadaan Harun dan Nurhadi). Cuma dia (Firli) nya saja ga connect dengan penyidik," sambungnya.

2. Rencana persidangan in absentia, bukti KPK anggap masyarakat tak penting

(Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dengan kondisi kedua tersangka yang masih dalam DPO itu, KPK kemungkinan menggelar sidang tanpa tersangka atau in absentia. Rencana itu, kata Haris, sebagai bukti bahwa KPK menganggap masyarakat tidak penting.

"In absentia itu bukan sesuatu yang dilarang. Tapi menurut saya, itu hanya pelarian KPK. Jadi gak mau ngapa-ngapain. Itu modus saya bilang, (menetapkan) DPO, orang dituduh korupsi. Bayangin saja, nanti (DPO) dicari gak ada, nanti pengalihannya absensi," ungkap Haris.

3. KPK dituding menerapkan ilmu cocoklogi dalam menetapkan status buron

(Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana

Sementara itu, Chairman SA Institute, Suparji Achmad, mengatakan KPK masih menerapkan gaya lama dalam menetapkan status buron kepada Nurhadi dan Harun Masiku.

"Itu cenderung lewat ilmu cocoklogi saja. Tidak ada bukti yang secara empiris," katanya.

Dia juga menuding KPK juga tidak memenuhi prosedur pemeriksaan. Nurhadi dan Harun belum pernah diperiksa saat statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Kemudian putusan hasil MK bahwa dalam konteks penetapan tersangkanya itu harus ada dalam waktu maksimal 7 hari SPDP. Tapi itu juga tidak dilakukan," kata Suparji.

Baca Juga: Soal Harun Masiku dan Nurhadi, Ketua KPK: Akan Kami Tangkap!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya