Pelaku Ancaman Penggal Kepala Jokowi Ditahan Selama 20 Hari
Hermawan sempat melarikan diri saat akan ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hermawan Susanto (HS), Pelaku yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 20 hari. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hermawan ditahan selama dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Argo saat dikonfirmasi pagi ini di Jakarta, Selasa(14/5).
Baca Juga: Ini Fakta-Fakta Kasus Video Viral Pria Ancam Penggal Presiden
1. Hermawan sempat melarikan diri saat akan ditangkap
Sebelumnya, pihak Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Hermawan, yang mangancam memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (10/5) lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.
"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5) kemarin.
Ade mengungkapkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk pihak kepolisian. Ia juga sempat shok, namun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
"Saat ditangkap di rumah bu dhenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan'," ungkap Ade.
"Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.
Baca Juga: Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri
Baca Juga: Diancam Akan Dipenggal, Presiden Jokowi: Kita Semua Puasa, yang Sabar!