TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditangguhkan oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga telah menerima dan mengevaluasi surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga Eggi dan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Setelah dilihat, dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power

1. Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan itu, karena politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya, semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," jelasny.

Selain itu, kata Argo, Eggi harus wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.

"Untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," ujarnya.

2. Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/6) lalu kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Dasco mengaku, ia menjenguk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Barusan saya menjenguk Bang Eggi Sudjana di tahanan. Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Bang Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," ungkap Dasco.

Dasco mengaku, dia diminta oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi terkait penangguhan penahanan Eggi. Dengan begitu, ia berharap Eggi bisa dibebaskan secepatnya dari tahanan.

"Proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan. Sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya (dibebaskan)," kata Dasco. 

Ia juga sudah datang ke kantor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/6) kemarin. Selain menjamin Eggi, Dasco juga menjadi penjamin agar tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma dan tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya, bisa ditangguhkan penahanannya. Lieus dan Mustofa telah menghirup udara bebas.

Baca Juga: Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya