Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan
Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditangguhkan oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga telah menerima dan mengevaluasi surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga Eggi dan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilihat, dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power
1. Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan
Argo menjelaskan, alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan itu, karena politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya, semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," jelasny.
Selain itu, kata Argo, Eggi harus wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.
"Untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," ujarnya.
Baca Juga: Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana