Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah dikabulkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/6) kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Dasco mengaku, ia menjenguk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Barusan saya menjenguk Bang Eggi Sudjana di tahanan. Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Bang Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," ungkap Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari ini. 

Lalu, apakah permohonan penangguhan penahanan itu akan dipenuhi oleh Polda Metro Jaya?

1. Dasco berharap Eggi dibebaskan secepatnya

Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi SudjanaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dasco mengaku ia diminta oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi terkait penangguhan penahanan Eggi. Dengan begitu, ia berharap Eggi bisa dibebaskan secepatnya dari tahanan.

"Proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan. Sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya (dibebaskan)," kata Dasco. 

Ia juga sudah datang ke kantor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/6) kemarin. Selain menjamin Eggi, Dasco juga menjadi penjamin agar tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma dan tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya, bisa ditangguhkan penahanannya. Lieus dan Mustofa telah menghirup udara bebas.

Baca Juga: Penahanan Mustofa Nahrawardaya Ditangguhkan

2. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi SudjanaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu. Ia diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru menjejakan kaki di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16:40 WIB. 

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Namun, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

3. Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari

Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi SudjanaIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menahan Eggi Sudjana. Salah satunya agar Eggi tidak menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5) lalu.

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan, dan ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," kata Argo.

Eggi sendiri resmi ditahan selama 20 hari sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

4. Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah akan menagguhkan penahanan Eggi Sudjana

Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi SudjanaIDN times/Sukma Shakti

Lalu, apakah penyidik Polda Metro Jaya akan mengabulkan permintaan Dasco untuk menangguhkan penahanan Eggi? Rupanya, hal itu belum diputuskan. 

"Kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada media pada Selasa (4/6). 

Menurut Argo, permintaan agar penahanan Eggi ditangguhkan bisa saja dilakukan dan tak melanggar aturan hukum. 

"Di UU sudah diatur untuk adanya penangguhan penahanan, semua nanti penilaiannya seperti apa ya ada di penyidik, tergantung penyidik," kata dia lagi. 

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Ini Penjelasan Ustaz Sambo Ke Polisi 

Topik:

Berita Terkini Lainnya