TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Ya?

Kasus bergulir sejak Januari 2019

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya  karena diduga memalsukan dokumen dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel yang datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9). Siti kuasa hukumnya Jack Lapian.

Baca Juga: [FOTO] Situasi Terkini Mako Brimob Polda Jateng Usai Kebakaran

1. Kronologi kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilakukan Andrew Darwis

IDN Times/Axel Jo Harianja

Titi menjelaskan kronologi kasus itu. Awalnya, Titi meminjam uang kepada David Wira yang merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Ia sempat bertanya kepada David mengapa Andrew memiliki bisnis pinjam meminjam uang. Alhasil, Titi pun tertarik meminjam uang kepada Andrew.

"Kenapa saya tertarik pinjam ke saudara Andrew Darwis ini? Karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," kata Titi di lokasi.

2. Titi menduga ada settingan dari bisnis pinjam meminjam tersebut

IDN Times/Sukma Shakti

Titi sebenarnya meminjam uang sebesar Rp15 miliar. Ia pun dijanjikan akan menerima dana sebesar Rp5 miliar. Namun kenyataannya, Titi hanya menerima dana sebesar Rp3 Miliar. Tak hanya itu, Titi juga menerima 17 cek yang ternyata kosong.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pun juga berubah nama menjadi Susanto hingga berubah nama menjadi Andrew Darwis. 

"Nah, di sini baru kita tahu ini hanya settingan saja. Susanto pun sekarang sudah sempat ditahan di Jatanras (Polda Metro Jaya), karena kasus ini sempat dilaporkan di Jatanras," ungkap Titi.

Baca Juga: Kaskus Umumkan Kota Pilihan 2017 di Peringatan Ulang Tahunnya

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya