Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Ya?
Kasus bergulir sejak Januari 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel yang datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9). Siti kuasa hukumnya Jack Lapian.
Baca Juga: [FOTO] Situasi Terkini Mako Brimob Polda Jateng Usai Kebakaran
1. Kronologi kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilakukan Andrew Darwis
Titi menjelaskan kronologi kasus itu. Awalnya, Titi meminjam uang kepada David Wira yang merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Ia sempat bertanya kepada David mengapa Andrew memiliki bisnis pinjam meminjam uang. Alhasil, Titi pun tertarik meminjam uang kepada Andrew.
"Kenapa saya tertarik pinjam ke saudara Andrew Darwis ini? Karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," kata Titi di lokasi.
Baca Juga: Kaskus Umumkan Kota Pilihan 2017 di Peringatan Ulang Tahunnya