Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan PK Joko Tjandra
Joko Tjandra empat kali tak hadir dalam persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra empat kali tak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alhasil, PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Joko.
"Menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Joko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno di lokasi, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Dianggap Berperan dalam Kasus Joko Tjandra, Siapa Anna Boentaran?
1. Jaksa minta hakim tolak PK Joko Tjandra
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang PK Joko Soegiarto Tjandra untuk yang keempat kalinya. Sidang itu mengagendakan mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, Joko lagi-lagi mangkir.
"Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Jaksa Ridwan Ismawanta di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020.
Pada sidang PK sebelumnya pada Senin 20 Juli 2020, Joko melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang PK digelar secara virtual. Namun, menurut Ridwan, permintaan Joko tidak sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Rumah Tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ucapnya.
Baca Juga: MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MA