TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik Polda Metro Jaya Panggil Novel Baswedan Hari Ini, Ada Apa?

Kira-kira apa ya yang akan ditanyakan penyidik kepada Novel?

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan hari ini dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. Saat ditanyai, apakah Novel akan hadir, Argo belum dapat memastikannya.

"Ya (Novel dipanggil penyidik) Jam 10.00 WIB. Tunggu saja (akan hadir atau tidak)," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, di Jakarta, Minggu (5/1) malam.

1. Novel akan diperiksa terkait kasus penyiraman air keras

IDN Times/Margith Juita Damanik

Saat dikonfirmasi terpisah, salah satu Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur pun membenarkan kabar pemanggilan tersebut. Novel kata Isnur, akan diperiksa terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dia.

"Pemeriksaan sebagai korban," katanya.

2. Menurut Polri, dua pelaku penyiram air keras ke Novel tidak menyerahkan diri

Keropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Argo, sebelumnya, mengatakan dua pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan tidak menyerahkan diri. Melainkan, ditangkap. Argo menambahkan, penangkapan itu sudah disertai dengan bukti.Yakni, surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun hingga kini, motif kedua pelaku menyerang Novel dengan air keras belum diketahui Polri.

"Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12) lalu.

Baca Juga: Bui 5 Tahun Bayangi Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

3. IPW menilai kedua pelaku menyerahkan diri

Kedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, kedua pelaku sama-sama anggota Brimob Kelapa Dua, Depok. Neta mengklaim, keduanya menyerahkan diri ke pihak berwajib.

"IPW memberi apresiasi terhadap kedua anggota Brimob tersebut meski keduanya terlambat menyerahkan diri, hingga kasus Novel melebar ke mana-mana," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (27/12) lalu.

Lebih lanjut, Neta berharap, kasus Novel dapat dibuka Polri dengan transparan ke publik, khususnya terduga pelaku penyerangan yang telah menyerahkan diri.

"Dengan transparannya pengungkapan kasus ini, kasus Novel bisa segera dituntaskan. Sehingga, Polri tidak terus menerus tersandera kasus Novel," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi: Tidak Ada Unsur Balas Dendam dalam Kasus Novel Baswedan 

4. Kedua pelaku terancam lima tahun penjara

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Argo Yuwono juga mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP. Berdasarkan penelusuran IDN Times, Pasal 170 KUHP berbunyi sebagai berikut.

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sedangkan, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Argo pun membenarkan ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah lima tahun.  

Baca Juga: 2 Pelaku Teror Novel Dipindah ke Bareskrim, Teriak Novel Pengkhianat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya