TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

Nantinya akan ada dua jenis pegawai KPK 

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Tikes - Jajaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini bertemu dengan sejumlah pimpinan KPK. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya membahas terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ini masih proses di bawah koordinasi MenPAN-RB sebagai Kementerian yang punya kewenangan terkait masalah alih status ini. Lebih lanjut lagi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Tasdik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Beralih Jadi ASN, Hak Keuangan Pegawai KPK Dipastikan Dibayar Penuh

1. Akan ada dua jenis pegawai KPK jika nanti status pegawai dialihkan

(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Tasdik menjelaskan, dalam pertemuan itu mereka masih merumuskan mengenai penggajian. Jika nanti ada pegawai KPK yang menjadi ASN, akan ada dua jenis pegawai, yakni PNS dan non-PNS.

"Nanti dilihat bagi pegawai yang memang memenuhi syarat untuk menjadi PNS dan formasinya juga dibutuhkan. Yang bersangkutan memenuhi syarat untuk bisa menjabat di salah satu jabatan di formasi PNS, itu nanti diproses," katanya.

"Kan ini orang sudah ada, bukan merekrut baru. Dari yang ada itu kan nanti ada 2 kelompok. Kelompok yang memenuhi syarat jadi PNS dan tidak," sambungnya.

2. KASN berharap proses alih status dipercepat

Tasdik Kinanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terkait status penyidik di KPK, Tasdik mengatakan, akan melihat kebutuhan dari formasinya. Hal ini karena tidak semua penyidik di KPK bisa beralih status menjadi ASN.

"Kan penyidik kalau dia dari aparat kepolisian sudah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dari penyidik yang dipekerjakan. Tapi dia statusnya sudah menjadi anggota Polri," ujarnya.

Tasdik menuturkan, KPK nanti akan mengajukan berapa jumlah pegawainya yang akan menjadi ASN. Pegawai itu nantinya bakal diajukan dan disetujui oleh KemenPAN-RB.

"Segera dibahas yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan alih status. Tentunya ini sudah dikoordinasikan oleh KemenPAN-RB. Itu kewenangan MenPAN-RB untuk mengambil kebijakan," tutur Tasdik.

Baca Juga: Tiga Pegawai KPK Pilih Mundur daripada Diangkat Jadi ASN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya