Pewawancara Said Didu, Hersubeno Arief, Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi
Hersubeno tidak hadir dengan alasan situasi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelumnya pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief pada Selasa (19/5) lalu.
Hersubeno merupakan pewawancara mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Said sendiri dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Melalui kuasa hukumnya, HA (Hersubeno) beralasan tidak hadir dikarenakan situasi pendemik COVID-19," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Said Didu Akhirnya Penuhi Panggilan Kepolisian
1. Diperiksa 12 jam, ini klarifikasi Said Didu
Said sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik selama 12 jam. Usai diperiksa, Said pun mengklarifikasi masalah yang membelitnya.
"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)," kata Said Didu usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5) dini hari.
Menurut Said Didu, masalahnya dengan Luhut adalah perbedaan persepsi. Said merasa persepsi itulah yang harus dijelaskan kepada satu sama lain, dan harus diluruskan.
"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Status Said Didu Masih Sebagai Saksi