Polisi: Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih Bisa Dipanggil Paksa
Donny dua kali mangkir panggilan polisi sejak September 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan dugaan penipuan yang menjerat eks Dirut TransJakarta, Donny Andy S Saragih. Donny dilaporkan oleh seseorang bernama Artanta Barus pada 18 September 2018 lalu. Donny diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan.
"Ini masih kita panggil sampai dengan saat ini juga belum hadir. Sudah panggilan kedua. Ada alamatnya yang coba didalami karena berbeda dengan KTP yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Baca Juga: Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih Pernah Dilaporkan ke Polda Metro
1. Donny diduga menipu hingga Rp1,4 miliar
Yusri juga mengatakan, ada satu saksi kunci yang hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Namun, dia enggan membeberkan siapa saksi kunci tersebut. Selain itu, karena Donny sudah dua kali mangkir panggilan, polisi kemungkinan akan memanggil paksa dia.
"Nantinya iya (panggil paksa). Ini kan klarifikasi dulu, ini masih penyelidikan," katanya.
Yusri menambahkan, dugaan penipuan ini terkait adanya delapan cek yang diberikan Donny. Tapi, cek tersebut ternyata kosong.
"(Cek) untuk pembayaran denda terkait operasional busway sebesar Rp1,4 miliar. Pelapornya atas nama Artanta Barus ya terhadap tiga orang. Yang pertama mantan GM lorena (Donny), mantan staf keungan PT BLU Trans saudara AB (Agus Basuki), dan saudara SN (Sunani)," jelasnya.
Para terlapor diduga melakukan penggelapan dan penipuan dan disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Dirut Baru TransJakarta Ternyata Terpidana Kasus Penipuan