TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sita 18 Gram Ganja, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara

Ini kedua kalinya Tio terjerat kasus narkoba

ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Irwan Susetio Pakusadewo alias Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4) dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada KTP, ada satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," kata Yusri dalam live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).

1. Tio Pakusadewo ditangkap untuk yang kedua kalinya

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Yusri menjelaskan, penangkapan Tio berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang menggunakan narkoba pada Senin (13/4) kemarin. Pada sore harinya, polisi segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menggerebek dan menemukan Tio.

"Nah yang menarik di sini, tersangka adalah public figure senior. Ini kali kedua tertangkap. Kalau teman teman (awak media) ingat, 2017 lalu yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti 0,5 gram sabu," jelas Yusri.

2. Tio ketergantungan narkoba jenis sabu

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tio juga mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak lama. Dia pun menjadi ketergantungan mengonsumsi barang haram tersebut. Urin Tio juga mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

"(Untuk) Sabu dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali," kata Yusri.

Sabu tersebut dipasok oleh satu orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial R. Sedangkan ganja, dipasok oleh tersangka berinisial IG.

"Inisial IG ini baru saja tertangkap ya," ucap Yusri.

Baca Juga: [BREAKING] Aktor Tio Pakusadewo Ditangkap karena Kasus Narkoba

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya