Polisi Sita 18 Gram Ganja, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
Ini kedua kalinya Tio terjerat kasus narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Irwan Susetio Pakusadewo alias Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4) dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada KTP, ada satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," kata Yusri dalam live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
1. Tio Pakusadewo ditangkap untuk yang kedua kalinya
Yusri menjelaskan, penangkapan Tio berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang menggunakan narkoba pada Senin (13/4) kemarin. Pada sore harinya, polisi segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menggerebek dan menemukan Tio.
"Nah yang menarik di sini, tersangka adalah public figure senior. Ini kali kedua tertangkap. Kalau teman teman (awak media) ingat, 2017 lalu yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti 0,5 gram sabu," jelas Yusri.
Baca Juga: [BREAKING] Aktor Tio Pakusadewo Ditangkap karena Kasus Narkoba