TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks 'Server KPU Menangkan Jokowi-Ma'ruf'

Tersangka mengambil data yang disebarkan dari media sosial

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap pelaku yang telah membuat berita bohong atau hoaks yang menyebutkan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura, telah diseting untuk memenangkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipedsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Rickynaldo, mengatakan, pelaku saat itu diundang untuk hadir dalam rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten, di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten.

"Pada tanggal 27 Maret 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, di tempat mantan Bupati Serang yang dihadiri oleh ketua-ketua koordinator wilayah tersebut. Saat itu tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten untuk memberikan paparan atau materi," jelas Rickynaldo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

1. Tersangka mengambil data dari media sosial

IDN Times/Axel Jo Harianja

Rickynaldo menjelaskan, WN mengakui perbuatannya itu. Bahkan, data yang disampaikan olehnya ternyata berasal dari media sosial.

"Jadi yg bersangkutan ini tidak melakukan penelitian sendiri, tidak melakukan pendalaman sendiri, bahkan tidak melakukan cross check sendiri di lapangan. Hanya berpedoman pada informasi yang ada di media sosial," ujar Rickynaldo.

2. WN selalu berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap

IDN Times/Axel Jo Harianja

WN ditangkap pada Selasa(11/6) lalu, di Jalan Mangunrejan, RT 001/RW 001, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sekitar pukul 21.45 WIB.

"Kami berhasil menangkap karena ada informasi yang kita terima dari masyarakat dalam rangka pencarian terhadap DPO kasus ceramah yang dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada saat itu di wilayah Serang, Banten," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, WN selalu berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap.

"Dalam pengejarannya yang cukup lama, hampir dua bulan lebih atas nama WN ini berpindah-pindah, mobilisasinya cukup tinggi," ujar Dedi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua buah sim card dan dua buah kartu ATM.

"(kartu) ATM itu kami sita dalam rangka suatu bukti petunjuk. Salah satunya adalah melacak yang bersangkutan (WN) dalam proses pelariannya ketika DPO. Buktinya adalah ATM itu, kami sedang meminta print out apa ada aliran dana," sambung Rickynaldo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Hoaks Skenario Kasus Kivlan Zen

3. KPU tegaskan informasi yang disebarkan WN tidak benar

IDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, Komisioner KPU Viryan Azis pun mengapresiasi Polri yang telah berhasil membuktikan hoaks Pemilu yang dialamatkan kepada KPU tersebut.

"Pada prinsipnya pemilu ini bicara kepercayaan publik. KPU menghormati kebebasan setiap warga negara memilih untuk berpendapat," jelas Viryan.

"Namun, ketika yang disampaikan tidak benar, dan berdampak membuat ketidakpercayaan publik kepada KPU atau mendelegitimasi proses serta hasil pemilu, maka KPU penting untuk menyelesaikan untuk mengungkap hal-hal ini," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, tidak ada server KPU di Singapura. Server KPU kata Viryan, hanya untuk Situng dan sistem informasi lainnya. Dan server tersebut, hanya berada di Kantor KPU.

"Tidak benar juga ada server KPU yang bocor. Memang ada upaya untuk meretas atau mengganggu proses Situng kemarin, tapi Alhamdulillah sampai dengan sekarang server situng KPU masih bisa di akses publik," tegasnya.

Terkait data 57 persen suara yang disebut telah dimenangkan oleh paslon nomor urut 01, Viryan juga menegaskan bahwa data itu tidaklah benar.

"Apa pun hasil Situng itu adalah suara masyarakat dan kemudian dicatat melalui model C1 dan direkap. Dientri oleh jajaran kita di 514 kabupaten kota hasilnya sebagaimana yang sudah ada sekarang masyarakat bisa mengakses di Situng KPU," paparnya.

4. WN terancam 10 tahun penjara

IDN Times/Axel Jo Harianja

Atas perbuatannya, WN disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, WN juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta," ucap Rickynaldo.

Pelaku yang dihadirkan dalam Konferensi Pers saat itu, pun mengaku salah dan memohon maaf.

"Maaf, maaf mohon maaf. Saya minta maaf kepada KPU," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan WA Berisi Adu Domba TNI/Polri adalah Hoaks

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya