TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Kreatornya masih diburu

Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 2 orang, pria dan wanita, yang merupakan buzzer video hoaks server Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, satu lagi tersangka yang ditangkap di Lampung," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4).

Baca Juga: Gelar Kampanye Akbar di Tangerang, Jokowi: Hati-Hati Hoaks

1. Tersangka wanita diperiksa intensif di Polda Lampung

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menjelaskan, tersangka wanita yang berinisial RD tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung. Selain itu RD, kata Dedi, sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. RD kala itu menyebarkan video hoaks tersebut ke akun Facebook miliknya.

"Seorang ibu rumah tangga berinisial RD. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan, dititipkan di Polda Lampung," ucap Dedi.

2. Hoaks yang disebarkan terkoneksi ke sebuah situs berita

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Untuk tersangka pria yang berinisial EW, menyebarkan hoaks itu melalui akun Twitter @ekowboy. Dedi menjelaskan, postingan EW terkoneksi ke sebuah situs berita, yaitu Baca Berita (Babe).

"Dia yang memiliki akun @ekowboy nge-link juga di Babe, news berita. Dan kebetulan yang bersangkutan memiliki follower cukup banyak. Sehingga ketika mem-posting itu langsung viral," jelas Dedi.

Dedi menuturkan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya empat tahun," tutur Dedi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti milik tersangka berupa handphone dan kartu SIM yang digunakan untuk melakukan penyebaran berita hoaks.

3. Polisi buru kreator video hoaks

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (Kanan) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menambahkan, polisi kini juga tengah melakukan pendalaman dengan mencari kreator video tersebut.

"Jadi yang menyebarkan pertama masih kita lakukan proses pendalaman lagi, lakukan penyelidikan, karena sementara ketika menyebarkan, yang bersangkutan langsung menghilang," ucap Dedi.

Dedi mengungkapkan, setidaknya ada dua daftar pencarian orang (DPO) yang kini tengah didalami penyidik.

"Masih ada dua DPO, yang tengah didalami siber. 1 DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer, masih dikejar juga," ungkap Dedi.

4. KPU merasa dirugikan atas video hoaks itu

Ketua KPU Arief Ketua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dengan didampingi oleh enam Komisioner KPU mengatakan, alasan pihaknya melaporkan peristiwa itu kepada polisi karena hoaks tersebut dinilai telah merugikan KPU yang notabene merupakan penyelenggara pemilu.

"Malam ini, KPU merasa ada sesuatu yang penting dan perlu disampaikan kepada Bareskrim karena kami merasa bahwa itu menganggu kepercayaan publik terhadap KPU.Yang KPU disebut telah punya server dan mengatur server itu untuk memenangkan salah satu paslon," kata Arief kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Usai melaporkan hal itu kepada pihak Bareskrim, Arief mengatakan bahwa server KPU tidak ada di luar negeri. Menurut Arief, semua server tersebut ada di dalam negeri.

"Pertama, tidak benar bahwa server KPU ada di luar negeri. Semua server KPU ada di dalam negeri dan dikerjakan oleh anak-anak bangsa," jelas dia.

Selain itu, lanjut Arief, terkait dengan hasil pemilu, semuanya diawali dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang.

"Mulai dari TPS, rapat pleno terbuka di BPK, KPU Kabupaten/kota, rapat pleno di KPU provinsi, dan rapat terbuka di KPU RI secara nasional,'' kata dia.

Setelah itu, hasil pindai formulir model C1 selanjutnya akan diunggah di Website KPU setelah penghitungan suara di TPS dilakukan.

"Jadi pada dasarnya, hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik, karena pada saat proses di TPS itu ada saksi, panwas, pemantau, media massa, masyarakat pemilih, termasuk aparat kemanan ada juga di sana," papar Arief.

"Dan semua pihak diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam form C1 PLANO," kata Arief lagi.

Baca Juga: Sebut Ada Stasiun TV Siarkan Hoaks, Prabowo: Gak Punya Akhlak!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya