Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena, Tiga Masih Buron
6 ribu personel pengamanan masih bersiaga di Wamena
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka terkait kerusuhan di Wamena, Papua, pada Senin (23/9) lalu.
"Namun dari 13 ini, 10 (tersangka) sudah ditahan dan tiga masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Baca Juga: Korban Rusuh Wamena, Ibu Hamil asal Kendal Keguguran di Pengungsian
1. Para tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum
Asep kemudian memaparkan beberapa perbuatan para tersangka yang melanggar hukum. Pertama, mereka menghasut orang lain agar melakukan kejahatan dan disangkakan pasal 160 KUHP.
Kedua, mereka terlibat perusakan barang orang bersama dan disangkakan pasal 170 KUHP. Para tersangka juga dijerat pasal 187 KUHP karena membakar fasilitas umum.
"Ini yang menjadi dasar mereka diproses di penegakan hukum," jelas Asep.
Baca Juga: Kisah Haru dari Wamena: Ratusan Keluarga Muslim Bersembunyi di Gereja