Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kasus Kerusuhan di Papua Barat
10 orang tersangka terlibat kerusuhan di Manokwari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan 20 orang tersangka terkait kasus kerusuhan di wilayah Provinsi Papua Barat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, pihaknya masih menelusuri pelaku perusakan, pembakaran serta penjarahan pada kerusuhan 19 hingga 21 Agustus 2019 yang terjadi di Manokwari, Sorong dan Fakfak.
"Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pengembangan masih berlangsung baik di Manokwari, Sorong maupun Fakfak," kata Mathias di Manokwari seperti dikitip dari Antara, Senin (2/9).
Baca Juga: Empat Warga Meninggal Usai Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Jayapura
1. 10 orang tersangka terlibat kerusuhan di Manokwari
Mathias kemudian memaparkan, dari 20 tersangka 10 orang di antaranya terlibat dalam aksi rusuh yang di Manokwari pada Senin (19/8). Lalu, tujuh tersangka terlibat pada kerusuhan di Sorong dan tiga orang lainnya terlibat kerusuhan di Fakfak.
Polisi kata Mathias, telah menetapkan satu tersangka pada kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Papua Barat dan pembakaran kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jl. Siliwangi Manokwari.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Berkantor di Papua Sepekan ke Depan