TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Senjata Api Ilegal Milik Soenarko

Polisi juga periksa 13 orang saksi dan ahli

ANTARA Aceh/Mukhlis

Jakarta, IDN Times - Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Daddy Hartadi, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga dimiliki Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan HR, bermula dari surat Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat itu diserahkan pada 18 Mei 2019 terkait hasil penyelidikan pengiriman senjata api.

"Dari surat Puspom TNI itu, Polri membuat laporan model A. Dengan dugaan tindak pidana menerima, menyimpan, menguasai, menyembunyikan, atau menyerahkan senpi ilegal pasal 1 UU Darurat," kata Daddy dalam konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Baca Juga: Diduga Selundupkan Senjata, Eks Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap

1. Polisi periksa 13 orang saksi dan ahli

IDN Times/Axel Jo Harianja

Berdasarkan laporan polisi itu, lanjut Daddy, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan ahli. Dari hasil pemeriksaan polisi, anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI kemudian mengamankan seseorang berinisial Z di Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2019, karena menerima dan membawa senpi ilegal tanpa surat.

"Senpi tersebut hasil pemeriksaan saksi adalah milik saudara S yang berasal dari sitaan GAM di Aceh dimiliki September 2011 sejak pensiun dari anggota TNI," jelas Daddy.

2. Soenarko menitipkan senjata kepada HR

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dari hasil pemeriksaan, Soenarko kata Daddy menitipkan senjata tersebut kepada HR yang merupakan pengawalnya. Senjata itu disimpan HR di mobil milik Soenarko yang berada di Aceh.

Sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019, Soenarko kemudian meminta HR untuk mengirim senjata ilegal tersebut ke Jakarta. HR pun meminta bantuan kepada sesorang berinisial B untuk membuat surat security item.

"Karena senpi itu tidak ada surat, maka B buat surat keterangan palsu atas nama Kabinda Aceh," kata Daddy.

Senjata itu kemudian diserahkan kepada protokol agar dapat dimasukkan ke penerbangan Garuda.

"Senpi dimasukan ke bagasi. Kemudian surat dan senpi diinformasikan oleh saudara B kepada saudara SA yang menjadi protokol Bandara Soetta. (Kemudian) diinfokan senpi milik S," jelasnya.

Setibanya surat dan dan senjata itu di Bandara Soekarno-Hatta, pihak BAIS pun mengamankan SA dan Z, hingga sampai pada akhirnya Soenarko diamankan.

3. Diduga selundupkan senjata, Soenarko ditangkap

IDN Times/Axel Jo Harianja

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI itu sebelumnya dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi, yang menyebut bahwa Soenarko kini menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Militer Guntur.

"Tadi malam (20/5), telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan, oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," ujar Sisriadi dalam keterangannya yang diterima IDN Times, di Jakarta, Selasa (21/5).

Sisiriadi mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan Soenarko. Mereka juga menangkap pelaku lainnya yang juga merupakan oknum militer.

"Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," katanya.

Baca Juga: Wiranto: Mayjen (Purn) Soenarko Ditahan Karena Punya Senjata Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya