TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Akhirnya Terima Pemulangan Penyidik Kompol Rossa dari KPK

Kompol Rossa diberhentikan oleh pimpinan KPK

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri akhirnya mengklarifikasi pernyataannya pada akhir Januari lalu dan menerima pemulangan satu penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bernama Kompol Rossa Purbo Bekti. Rossa diberhentikan oleh pimpinan komisi antirasuah dan dikembalikan ke Mabes Polri tanpa alasan yang jelas. 

Kepastian Polri menerima pemulangan Kompol Rossa disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu (5/2). Sebelumnya, Argo membantah Rossa ditarik pulang karena masa tugasnya di KPK baru berakhir pada September 2020 mendatang. 

"Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian.Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk kepolisian," ungkap Argo di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta Selatan. 

Lalu, mengapa Polri akhirnya menerima pemberhentian Kompol Rossa yang dinilai oleh sebagian pihak di komisi antirasuah dilakukan secara sepihak?

Baca Juga: Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi

1. Kompol Rossa sudah tak lagi bekerja di KPK sejak 1 Februari 2020 lalu

IDN Times / Auriga Agustina

Pernyataan Kompol Rossa sudah diberhentikan disampaikan oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pada Selasa malam (4/2). Firli yang juga masih berstatus polisi aktif itu, mengatakan Kompol Rossa sudah dipulangkan ke Mabes Polri sejak (22/1) lalu. Pengembalian Rossa, kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, sudah sesuai keputusan lima pimpinan KPK. 

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," ujar Firli. 

Ia bahkan menegaskan sejak (1/2) lalu Kompol Rossa dan Indra sudah tak lagi bekerja di komisi antirasuah. Ini merupakan drama lanjutan dari pemberhentian empat petugas KPK lantaran diduga terkait perkara suap terhadap eks komisioner KPU. 

2. Kompol Rossa mengaku tidak tahu alasan dirinya ditarik ke Mabes Polri

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari KPK atau diantar untuk dikembalikan oleh pihak KPK ke Mabes Polri. 

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan sesungguhnya ia ditarik kembali ke Mabes Polri, sebab ia tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau mendapatkan sanksi etik," ungkap Yudi melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/2). 

Apalagi menurut pengakuan Rossa kepada Yudi, ia masih ingin bekerja di komisi antirasuah. Selain Kompol Rossa, adapula penyidik dari Polri lainnya yakni Indra. Namun, Indra dipulangkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik pegawai komisi antirasuah. 

Baca Juga: Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya