Polri Akhirnya Terima Pemulangan Penyidik Kompol Rossa dari KPK
Kompol Rossa diberhentikan oleh pimpinan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri akhirnya mengklarifikasi pernyataannya pada akhir Januari lalu dan menerima pemulangan satu penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bernama Kompol Rossa Purbo Bekti. Rossa diberhentikan oleh pimpinan komisi antirasuah dan dikembalikan ke Mabes Polri tanpa alasan yang jelas.
Kepastian Polri menerima pemulangan Kompol Rossa disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu (5/2). Sebelumnya, Argo membantah Rossa ditarik pulang karena masa tugasnya di KPK baru berakhir pada September 2020 mendatang.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian.Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk kepolisian," ungkap Argo di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta Selatan.
Lalu, mengapa Polri akhirnya menerima pemberhentian Kompol Rossa yang dinilai oleh sebagian pihak di komisi antirasuah dilakukan secara sepihak?
Baca Juga: Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi
1. Kompol Rossa sudah tak lagi bekerja di KPK sejak 1 Februari 2020 lalu
Pernyataan Kompol Rossa sudah diberhentikan disampaikan oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pada Selasa malam (4/2). Firli yang juga masih berstatus polisi aktif itu, mengatakan Kompol Rossa sudah dipulangkan ke Mabes Polri sejak (22/1) lalu. Pengembalian Rossa, kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, sudah sesuai keputusan lima pimpinan KPK.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," ujar Firli.
Ia bahkan menegaskan sejak (1/2) lalu Kompol Rossa dan Indra sudah tak lagi bekerja di komisi antirasuah. Ini merupakan drama lanjutan dari pemberhentian empat petugas KPK lantaran diduga terkait perkara suap terhadap eks komisioner KPU.
Baca Juga: Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja