Polri Bakal Hormati Putusan Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Kuasa hukum harap Rizieq Shihab dapat keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang Praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab sudah memasuki babak akhir. Sidang putusan praperadilan itu dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menerima apapun hasil keputusan dari hakim.
"Polri menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan
1. Polri minta simpatisan Rizieq Shihab tak perlu datang ke pengadilan
Argo menegaskan, penyidik Polri bekerja profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga menahannya. Hal itu dilakukan berdasarkan scientific crime investigation. Lebih lanjut, ia mengimbau simpatisan Rizieq tidak hadir ke pengadilan.
"Kami mengimbau massa atau simpatisan MRS (Rizieq Shihab) tak perlu datang ke pengadilan. Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan COVID-19," ujar dia.
Baca Juga: 1.610 Personel Gabungan Kawal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab