Polri Bakal Periksa Hersubeno Arief soal Wawancara dengan Said Didu
Said diduga mencemarkan nama baik Luhut lewat wawancara itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan memeriksa Hersubeno Arief terkait kasus yang menimpa Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"HA (Hersubeno Arief) berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD (Said Didu). HA dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa 19 Mei 2020," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Said Didu Akhirnya Penuhi Panggilan Kepolisian
1. Diperiksa 12 jam, ini klarifikasi Said Didu
Said sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik selama 12 jam. Usai diperiksa, Said pun mengklarifikasi masalah yang membelitnya.
"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)," kata Said Didu usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5) dini hari.
Menurut Said Didu, masalahnya dengan Luhut adalah perbedaan persepsi. Said merasa persepsi itulah yang harus dijelaskan kepada satu sama lain, dan harus diluruskan.
"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Status Said Didu Masih Sebagai Saksi