Polri Tangkap 10 Orang Penjual Benih Lobster Ilegal
KKP: Benih lobster tidak boleh diperjual belikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap 10 tersangka atas kasus jual beli benih lobster ilegal.
Kasubdit IV Ditipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga mengatakan, para pelaku ditangkap di kawasan Lampung Sumatera Utara, pada Rabu (7/8) lalu. Dari hasil penjualan benih lobster itu, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 8 miliar.
"Benih lobster itu itu dikirim ke Singapura untuk kemudian dijual lagi ke Vietnam, China dan beberapa negara lainnya. Adapun harga yang dijual kisaran Rp100-150 ribu per ekor benih," katanya dalam Konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).
Baca Juga: Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa Penida
1. Harga jual tinggi, nelayan tertarik menjual benih lobster ke negara lain
Menurut Parlindungan, tingginya harga jual benih lobster ke negara lain seperti Vietnam dan Tiongkok, membuat para nelayan di sekitar lokasi penghasil benih lobster itu tertarik ikut menjualnya.
"Nelayan juga bisa agak terangsang untuk jual. KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) akan beri arahan ke nelayan. Nelayan akan kita lindungi," kata Parlindungan.
Selain di Lampung, benih lobster kata Parlindungan juga tersebar di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, hingga Bengkulu.
Baca Juga: Gagal Diselundupkan, 246 Ribu Baby Lobster Dilepas di Karimunjawa