TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar Jabodetabek

Tapi ada syaratnya ya!

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Benyamin mengatakan, semua orang tidak boleh mudik di tengah pandemik COVID-19. Namun, polisi akan memberikan diskresi khusus bagi masyarakat yang harus keluar wilayah Jabodetabek.

"Kita kembalikan diskresi kepada anggota-anggota yang ada di lapangan. Prinsipnya, saya katakan larangan ini hanyalah untuk yang mudik, berbeda kalau orang yang tidak mudik," kata Benyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/5).

Baca Juga: Arus Mudik Masih Tinggi di Depok, Polisi: Mereka Rindu Keluarga

1. Harus tunjukkan bukti kuat jika ingin melintas ke luar Jabodetabek

Ilustrasi. Polisi memeriksa surat tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Benyamin mencontohkan, jika ada masyarakat yang bekerja di dekat perbatasan Jakarta-Bandung, mereka diperbolehkan melintas. Kemudian, jika ada masyarakat yang anggota keluarganya sakit atau meninggal, juga diperbolehkan melintas.

"Ada adiknya atau kakaknya meninggal tapi bukan karena COVID-19 dan dia bukan mudik. Dia bisa menunjukkan bahwa keluarga memang benar meninggal bukan karena COVID-19. Kalau COVID-19 kan percuma juga dia ke sana juga gak bisa," jelasnya.

Masyarakat juga harus bisa meyakinkan polisi, agar bisa memberikan diskresi tersebut.

"Masak orang meninggal, dia lagi duka dimain-mainkan. Kira-kira polisi hafal lah, polisi kan biasa menghadapi orang-orang yang bermain sandiwara ini, ini benar apa gak," kata Benyamin.

2. Polisi utamakan imbauan dengan memutar balik para pelanggar

Polisi memeriksa surat izin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Terkait sanksi, Benyamin menegaskan, pihaknya akan memberikan pilihan putar balik atau sanksi. Namun, sanksi kata Benyamin, menjadi pilihan terakhir.

"Kita tetap utamakan putar balik. Saya tegaskan, Polri tidak akan memberikan sanksi melebihi putar balik," katanya.

3. Ada 15.239 kendaraan yang diputar balik karena melanggar aturan mudik

Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan akses transportasi tersebut untuk membatasi pemudik dari Jakarta yang hendak ke luar kota menggunakan mobil pribadi, angkutan umum dan motor. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Benyamin menjelaskan, pihaknya mengerahkan 172.000 personel di seluruh Indonesia dalam Operasi Ketupat 2020. Sejak Jumat (24/4) hingga Rabu (29/4) lalu, ada 15.239 kendaraan yang di putar balik.

"15 ribu kendaraan ini macam-macam. Ada sepeda motor, paling tinggi adalah kendaraan pribadi, kemudian kendaraan umum. Kendaraan umum bisa bis bisa semacam mobil-mobil ELF," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya