Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar Jabodetabek
Tapi ada syaratnya ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Benyamin mengatakan, semua orang tidak boleh mudik di tengah pandemik COVID-19. Namun, polisi akan memberikan diskresi khusus bagi masyarakat yang harus keluar wilayah Jabodetabek.
"Kita kembalikan diskresi kepada anggota-anggota yang ada di lapangan. Prinsipnya, saya katakan larangan ini hanyalah untuk yang mudik, berbeda kalau orang yang tidak mudik," kata Benyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/5).
Baca Juga: Arus Mudik Masih Tinggi di Depok, Polisi: Mereka Rindu Keluarga
1. Harus tunjukkan bukti kuat jika ingin melintas ke luar Jabodetabek
Benyamin mencontohkan, jika ada masyarakat yang bekerja di dekat perbatasan Jakarta-Bandung, mereka diperbolehkan melintas. Kemudian, jika ada masyarakat yang anggota keluarganya sakit atau meninggal, juga diperbolehkan melintas.
"Ada adiknya atau kakaknya meninggal tapi bukan karena COVID-19 dan dia bukan mudik. Dia bisa menunjukkan bahwa keluarga memang benar meninggal bukan karena COVID-19. Kalau COVID-19 kan percuma juga dia ke sana juga gak bisa," jelasnya.
Masyarakat juga harus bisa meyakinkan polisi, agar bisa memberikan diskresi tersebut.
"Masak orang meninggal, dia lagi duka dimain-mainkan. Kira-kira polisi hafal lah, polisi kan biasa menghadapi orang-orang yang bermain sandiwara ini, ini benar apa gak," kata Benyamin.
Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen