TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polsek Setiabudi Proses Laporan Petugas Rutan KPK yang Dipukul Nurhadi

Polisi masih menanti hasil pemeriksaan visum petugas KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke Polsek Setiabudi karena diduga memukul petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Benar laporan kita terima kemarin malam, sedang kita proses. Sementara akan panggil saksi-saksi dulu sambil menunggu hasil VeR (Visum et repertum)," ujar Yogen kepada IDN Times, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan Gegara Pukul Petugas Rutan KPK

1. KPK serahkan proses hukum ke kepolisian

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah melaporkan Nurhadi ke Polsek Setiabudi. Ali menyampaikan, pelaporan itu didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

"Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali saat dikonfirmasi hari ini.

2. Pemukulan terjadi pada Kamis lalu

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ali Fikri sebelumnya membenarkan kabar pemukulan tersebut. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A Gedung KPK Kavling C1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Beli Wine Pakai Duit Suap, Begini Respons KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya