TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Romahurmuziy Sakit Saluran Pencernaan dan Jalani Pembantaran

Rommy harus menjalani perawatan di RS Polri

Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Sakit (RS) Polri, Brigjen Pol. Musyafak, mengatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, diantarkan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke RS Polri. Hal ini dikarenakan, Rommy menderita sakit pada saluran pencernaan.

"Hasil dari pemeriksaan atas keluhannya yaitu saat buang air besar ada pendarahan," ujar Musyafak saat dikonfirmasi, Jumat(5/4).

Baca Juga: Sekjen Kemenag: Tidak Ada Campur Tangan Rommy untuk Mengisi Jabatan

1. Rommy mengeluh sakit sejak akhir Maret lalu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Musyafak menjelaskan, Rommy sudah mengeluh sakit ketika buang air besar sejak Jumat 29 Maret 2019 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rommy tidak perlu menjalani perawatan inap dan kembali dibawa ke rutan KPK.

Namun, empat hari berselang, yaitu Selasa 2 April 2019, Rommy kembali mengeluh sakit. Rommy pun dibawa kembali ke RS Polri guna pemeriksaan lanjutan.

"Ada keluhan kembali, keluhannya masih sama, kemudian datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," jelasnya.

2. Rommy disarankan dirawat di RS Polri

Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Usai dilakukan pemeriksaan, dokter akhirnya menyarankan Rommy menjalani perawatan di RS Polri. Hal ini guna melakukan pemeriksaan kolonoskopi dalam rangka mencari tahu adanya kelainan pada saluran pencernaan Rommy. Pemeriksaan itu, kata Musyafak, sudah dilakukan pada Kamis kemarin.

"Hari Kamis kami sudah melakukan pemeriksaan kolonoskopi untuk mengetahui saluran pencernaan bagian bawah di mana ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," katanya.

Lebih lanjut, Musyafak mengungkapkan, Rommy saat ini masih diperiksa intensif. Dokter juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengidentifikasi penyakit yang dialami Rommy.

3. KPK tanggung biaya perawatan Rommy

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menanggung biaya perawatan tersangka kasus suap seleksi jabatan itu.

"Kalau masih batas tanggungan BPJS, mereka menggunakan dan anggaran KPK. Jika lebih, menjadi tanggungan masing-masing,'' ujar Febri ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat(5/4).

Febri sebelumnya mengatakan, Rommy seharusnya memasuki masa perpanjangan penahanan. Namun, hal tersebut belum bisa diproses. 

"Sedangkan untuk tersangka RMY (Rommy), anggota DPR-RI belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama dua tersangka lainnya, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April lalu," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin.

Hingga hari ini, proses pembantaran masih dilakukan. Mantan aktivis anti-korupsi itu mengatakan apabila dibantarkan, maka proses tersebut tidak masuk ke dalam masa penahanan. 

Baca Juga: Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya