Polisi: Romahurmuziy Sakit Saluran Pencernaan dan Jalani Pembantaran

Rommy harus menjalani perawatan di RS Polri

Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Sakit (RS) Polri, Brigjen Pol. Musyafak, mengatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, diantarkan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke RS Polri. Hal ini dikarenakan, Rommy menderita sakit pada saluran pencernaan.

"Hasil dari pemeriksaan atas keluhannya yaitu saat buang air besar ada pendarahan," ujar Musyafak saat dikonfirmasi, Jumat(5/4).

1. Rommy mengeluh sakit sejak akhir Maret lalu

Polisi: Romahurmuziy Sakit Saluran Pencernaan dan Jalani PembantaranIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Musyafak menjelaskan, Rommy sudah mengeluh sakit ketika buang air besar sejak Jumat 29 Maret 2019 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rommy tidak perlu menjalani perawatan inap dan kembali dibawa ke rutan KPK.

Namun, empat hari berselang, yaitu Selasa 2 April 2019, Rommy kembali mengeluh sakit. Rommy pun dibawa kembali ke RS Polri guna pemeriksaan lanjutan.

"Ada keluhan kembali, keluhannya masih sama, kemudian datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Sekjen Kemenag: Tidak Ada Campur Tangan Rommy untuk Mengisi Jabatan

2. Rommy disarankan dirawat di RS Polri

Polisi: Romahurmuziy Sakit Saluran Pencernaan dan Jalani PembantaranRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Usai dilakukan pemeriksaan, dokter akhirnya menyarankan Rommy menjalani perawatan di RS Polri. Hal ini guna melakukan pemeriksaan kolonoskopi dalam rangka mencari tahu adanya kelainan pada saluran pencernaan Rommy. Pemeriksaan itu, kata Musyafak, sudah dilakukan pada Kamis kemarin.

"Hari Kamis kami sudah melakukan pemeriksaan kolonoskopi untuk mengetahui saluran pencernaan bagian bawah di mana ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," katanya.

Lebih lanjut, Musyafak mengungkapkan, Rommy saat ini masih diperiksa intensif. Dokter juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengidentifikasi penyakit yang dialami Rommy.

3. KPK tanggung biaya perawatan Rommy

Polisi: Romahurmuziy Sakit Saluran Pencernaan dan Jalani PembantaranANTARA FOTO/Reno Esnir

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menanggung biaya perawatan tersangka kasus suap seleksi jabatan itu.

"Kalau masih batas tanggungan BPJS, mereka menggunakan dan anggaran KPK. Jika lebih, menjadi tanggungan masing-masing,'' ujar Febri ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat(5/4).

Febri sebelumnya mengatakan, Rommy seharusnya memasuki masa perpanjangan penahanan. Namun, hal tersebut belum bisa diproses. 

"Sedangkan untuk tersangka RMY (Rommy), anggota DPR-RI belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama dua tersangka lainnya, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April lalu," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin.

Hingga hari ini, proses pembantaran masih dilakukan. Mantan aktivis anti-korupsi itu mengatakan apabila dibantarkan, maka proses tersebut tidak masuk ke dalam masa penahanan. 

4. Rommy dituding menerima suap dan memperdagangkan jabatan di Kemenag

Polisi: Romahurmuziy Sakit Saluran Pencernaan dan Jalani Pembantaran(Kementerian Agama) IDN Times/Santi Dewi

Berdasarkan keterangan dari KPK, Rommy diduga kuat menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Umum PPP untuk menentukan jabatan tinggi di Kementerian Agama baik di tingkat pusat atau di daerah. Namun, sebagai imbalannya, Rommy meminta uang dari para pejabat di Kemenag yang ingin naik ke jabatan tertentu. 

Maka, Haris dan Muafaq menyerahkan sejumlah uang. Haris menyerahkan Rp250 juta untuk posisi sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Muafaq membayar Rp50 juta untuk posisi Kepala Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Diduga posisi yang diperdagangkan oleh Rommy tidak dua itu saja. Kini merebak pula posisi rektor di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) turut menjadi bagian dari transaksi. 

Mahfud MD kali pertama yang menyampaikannya ke publik dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne pada Selasa (19/3) malam. Mahfud mengaku memiliki seorang teman yang didekati oleh pihak tertentu dalam proses pemilihan rektor UIN. Ia disebut harus menyerahkan uang senilai Rp5 miliar apabila ingin lolos menjadi rektor. 

"Dia dinyatakan lolos seleksi, tetapi tetap tidak dilantik. Menteri Agama malah memilih orang lain," kata Mahfud ketika itu. 

Atas perbuatan telah menerima suap dan menggunakan pengaruhnya sebagai anggota DPR, maka ia disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengacu pada isi pasal tersebut, Rommy terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS Polri

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya