TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Ungkap Istri Edhy Prabowo Belanja Hermes hingga Channel di AS

Iis Rosita Dewi bakal dipanggil sebagai saksi di persidangan

Anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi(tengah) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi, dihadirkan sebagai saksi untuk Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suharjito sebelumnya didakwa menyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Zaini menceritakan, saat melakukan kunjungan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat (AS), Edhy ingin membeli jam tangan Rolex.

"Pak Menteri membeli jam Rolex. Nah, barulah Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian Ibu (Iis Rosita Dewi) ingin membeli juga dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," ucap Zaini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: KPK Cecar Istri Edhy Prabowo Terkait Barang Mewah yang Dibeli di AS

1. Istri Edhy beli tas Hermes hingga sepatu Channel

Iis Rosita Dewi, Istri dari Menteri KKP Edhy Prabowo (Instagram.com/iisedhyprabowo)

Karena kuota kartu kredit Iis habis, maka dia meminjam kartu kredit Zaini. Namun saat itu, kartu kredit Zaini tak bisa dipakai. Alhasil, Iis tak jadi membeli jam Rolex. Keesokan harinya, mereka berbelanja lagi. Iis pun meminjam kartu kredit Zaini untuk membeli sejumlah barang mewah.

"Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum, sama syal kalau tidak salah," ungkap Zaini.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada meminta Zaini untuk merincikan barang-barang yang dibeli Iis.

"Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dolar AS, parfum 300 dolar AS. Syal atau bros harganya itu 2.200 dolar AS. Kemudian, sepatu Channel ibu juga beli 9.100 dolar AS," beber Zaini.

2. Hakim bakal minta keterangan Iis Rosita Dewi

Iis Rosita Dewi (Website/dpr.go.id)

Hakim lantas bertanya apakah Zaini menawarkan atau meminjamkan kartu kreditnya itu kepada Iis. Dengan tegas, Zaini menyatakan Iis lah yang meminjamnya.

"Pinjam Pak. Jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam. Mau ditagih, tapi masih belum Pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam Pak. Kalau gak, ditagih di akhirat," ucap Zaini.

Hakim Albertus mengatakan, pihaknya akan memanggil Iis untuk menjadi saksi dalam sidang selanjutnya. "Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang nawarin," kata Albertus.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Edhy Prabowo Modifikasi Mobil Pakai Duit Suap Benur

3. Edhy Prabowo diduga beli delapan sepeda pakai uang suap

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Suharjito didakwa menyuap Edhy sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1.439.636.150 dan Rp706.055.440. Sehingga, total suap yang diterima Edhy Prabowo sekitar Rp2,1 miliar. Uang yang diduga suap itu digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

"Pada tanggal 24 Agustus 2020 Amiril Mukminin (sespri Edhy) atas permintaan Edhy Prabowo, meminta Ainul Faqih (staf Iis) untuk mengirimkan uang kepada Safri (stafsus Edhy) melalui transfer ke rekening BNI nomor rekening 6000006225 atas nama Safri sebesar Rp168.400.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 11 Februari 2021.

Zainal Abidin mengatakan, uang yang diduga suap itu berasal dari biaya operasional perusahaan-perusahaan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), untuk ekspor benih bening lobster senilai Rp1.800 per ekor. PT DPPP sendiri telah mengekspor BBL ke Vietnam sebanyak 642.684 ekor dengan menggunakan jasa kargo PT ACK.

"Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri untuk membelikan delapan unit sepeda dengan harga Rp14.800.000 per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118.400.000, dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih," ungkap Zainal.

"Sedangkan sisa uang sejumlah Rp50 juta, dipergunakan Safri untuk membeli dua buah handphone Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z," kata Zainal lagi.

Pada Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu jam tangan merk Jacob & Co. Kemudian, Amiril meminta Direktur PT PLI Deden Deni Purnama untuk memenuhi permintaan Edhy.

"Yang untuk pembayarannya menggunakan uang yang seharusnya menjadi bagian Amri dan Achmad Bachtiar selaku pemegang saham PT ACK," ucapnya.

Selanjutnya, Deden melalui Kasman membeli jam tangan merk Jacob & Co itu di Hongkong dengan harga 160.000 dolar Hongkong atau setara Rp288.510.080. Pembayarannya, dilakukan dengan transfer melalui rekening bank BCA atas nama PT PLI.

4. Edhy Prabowo minta dibelikan jam tangan Rolex seharga Rp700 juta

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu jam tangan merk Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Amiril lantas menghubungi Andhika Anjaresta untuk membelikannya di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Andhika kemudiam meminta bantuan Yosi Aprizal mencari informasi tentang harga dan tempat penjualan jam tangan tersebut.

"Setelah itu, Yosi Aprizal memberitahu Andhika Anjaresta harga jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold adalah sekitar Rp700 juta. Setelah, itu Andhika Anjaresta menyampaikannya kepada Amiril Mukminin," ujar Zainal.

Pada 16 November 2020, Amiril menyerahkan uang untuk membeli jam tangan Rolex itu sebesar Rp740 juta kepada Dwi Kusuma Wijaya, yang merupakan staf Andhika Anjaresta. Dwi kemudian mentransfernya ke rekening Yosi Aprizal untuk membelikan jam tangan Rolex tersebut.

"Setelah itu, Yosi Aprizal membawanya ke Jakarta. Namun, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold tersebut ditahan Petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak terlebih dahulu sekitar Rp175 juta," katanya.

Selanjutnya, Amiril menyerahkan uang 10.000 dolar AS atau setara Rp139.827.500 dan Rp71 juta kepada Dwi Kusuma, untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.

Baca Juga: Edhy Prabowo Beli Jam Tangan Rolex Rp700 Juta, Diduga Pakai Duit Suap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya