TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Anti-Mafia Bola Resmi Dilanjutkan Hingga Enam Bulan ke Depan

Tugas mereka memantau pertandingan dari Liga 1 - 3

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Sukses menjebloskan sembilan orang di periode pertama dan kedua masa bekerjanya, Polri memutuskan untuk melanjutkan tugas satgas anti-mafia bola. Kali ini sudah memasuki jilid ketiga. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri jilid 3 resmi bekerja sejak Sabtu (1/2) lalu.

"Sprindiknya (surat perintah penyidikan) sudah ditanda tangani oleh Pak Kapolri (Jenderal Polisi Idham Azis). Diberlakukan selama kurang lebih 6 bulan," ungkap Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (4/2).

Lalu, apa tugas satgas anti-mafia bola di jilid ketiga?

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Tangkap Pengaturan Skor

1. Satgas anti-mafia bola jilid III bertugas memantau pertandingan dari Liga 1 - 3

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, ada beberapa tugas dari tim tersebut. Di antaranya memetakan kasus-kasus yang sudah naik ke tahap satu dan dua, hingga memonitor pertandingan sepak bola Liga 1 hingga 3.

"(Kemudian) mereka juga bertugas mencegah terjadinya match fixing," ucap Yusri.

2. Satgas sebelumnya hanya menangani kasus di Liga 3

Konpers soal Satgas Anti-Mafia Bola (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Satgas Anti-Mafia Bola jilid 2 sebelumnya menangani kasus pengaturan skor di Liga 3. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri, Brigjen (Pol) Hendro Pandowo mengatakan Polri sudah merampungkan berkas perkara kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia di Liga 3, antara Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi).

Pertandingan itu berlangsung pada Rabu (6/11) lalu, di Stadion Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat dan dimenangkam oleh Persikasi dengan skor 3-2.

"Pemberkasan tanggal 16 Januari 2020. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan tanggal 19 Januari 2020 kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati di Sumedang," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (4/1) lalu.

Baca Juga: Setelah Mbah Putih, Polisi Tangkap Oknum Wasit dalam Kasus Mafia Bola 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya