TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpam hingga Pecalang Diberdayakan, Ini Poin-poin Aturan Pam Swakarsa

Pam Swakarsa pernah dibentuk pada tahun 1998

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, menerbitkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Aturan itu ternyata sudah diteken sejak Rabu (5/8/2020).

Pasal 1 Perpol tersebut menjelaskan, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.

"Yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pada Pasal 1 Perpol Nomor 4 Tahun 2020 yang diterima IDN Times, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa 1998, Ini Respons Wiranto 

1. Ini tujuan diterbitkan Perpol Pam Swakarsa

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Pasal 2 dalam Peraturan Kapolri menjelaskan Pam Swakarsa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan atau
permukiman.

Kemudian, mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan atau permukiman, guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, bertujuan meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

2. Satpam hingga Pecalang Bali berperan dalam Pam Swakarsa

Ilustrasi pecalang. (Instagram.com/paramadyaksa)

Dalam Pasal 3 ayat 1 Perpol tersebut menjelaskan, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Kemudian, Pasal 3 ayat 2 menyatakan, Pam Swakarsa terdiri atas Satpam dan Satkamling.

Dalam Pasal 3 ayat 3 menyatakan, Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

"Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat berupa Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara dan Mahasiswa Bhayangkara," demikian bunyi Pasal 3 ayat 4 Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 3 Ayat 5 menyatakan, Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, memperoleh pengukuhan dari Kepala Koordinasi Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda.

Baca Juga: Warna Seragam Satpam Kini Mirip Polisi, Apa Alasan Polri?

3. Satpam diberikan pangkat hingga usia pensiun dibatasi

Seragam satpam kini mirip pakaian dinas polri (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam Pasal 4 menjelaskan, Satpam dibentuk melalui perekrutan, pelatihan dan pengukuhan. Calon anggota Satpam meliputi orang perseorangan serta Purnawirawan Polri dan TNI. Tak hanya itu, Satpam juga diberikan pangkat.

"Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi manajer, supervisor dan pelaksana," demikian bunyi Pasal 19.

Pasal 20 ayat 1 menyatakan, golongan kepangkatan manajer dibagi lagi menjadi manajer utama, manajer madya dan manajer. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 2 tertulis, golongan kepangkatan supervisor meliputi jenjang kepangkatan supervisor utama, supervisor madya dan supervisor.

Terakhir, Pasal 20 ayat 3 menyatakan, golongan kepangkatan pelaksana meliputi jenjang kepangkatan pelaksana utama, pelaksana madya dan pelaksana.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat 1 menyatakan, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal dari orang persorangan yaitu 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor dan 70 tahun bagi manajer.

Kemudian Pasal 31 ayat 2, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal
dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor dan 70 tahun bagi manajer.

4. Ketua RT hingga tokoh masyarakat juga bisa jadi bagian Pam Swakarsa

Tarmiji, Ketua RT 33 mengungkapkan penjemputan aktivis oleh tim Satgas COVID-19 atas permintaan warganya. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Selanjutnya, Pasal 38 ayat 1 menjelaskan, Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat. Pasal 38 ayat 2 menyatakan, Satkamling terdiri atas Ketua Satkamling dan pelaksana Satkamling. Satkamling yang telah dibentuk dilaporkan kepada Polri melalui Kepolisian Sektor untuk melaksanakan pendataan dan pembinaan.

"Ketua Satkamling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, diemban oleh Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga atau Tokoh Masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat," demikian bunyi pada Pasal 36 ayat 1.

Pasal 38 ayat 1 menyatakan, Satkamling memiliki tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya, serta melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.

Kemudian, Pasal 38 ayat 2, Satkamling berperan untuk membantu Kepala Desa/Lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat
di lingkungannya, membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan menegakkan peraturan tata tertib serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya.

Baca Juga: Kapolri: Polisi Dilarang Terlibat Kepentingan Politik di Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya