Diperiksa Hampir 12 Jam, Sekda Pemprov Papua Tidak Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya mengantongi bukti keterlibatan Sekda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen usai diperiksa lebih dari tujuh jam pada Senin (18/2). Ia mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Senin kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tiba di kantor Polda Metro Jaya pukul 10:30 WIB. Pantauan IDN Times, Hery keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 22.55 WIB. Ketika ditanyai oleh awak media, Hery irit bicara. Dia hanya mengucapkan maaf sembari menuju ke mobilnya.
"Saya mohon maaf (tidak bisa memberikan jawaban apa pun)," ujar Hery kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam (18/2).
IDN Times belum mengetahui apakah maksud permintaan maaf itu menandakan bahwa ia ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan pegawai KPK tersebut. Sementara, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Hery. Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksana.
Lalu, apa reaksi KPK begitu tahu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hery sebagai tersangka? Berapa lama ancaman bui yang membayangi Hery seandainya kasus itu bergulir ke pengadilan?
Baca Juga: Sekda Papua Jadi Tersangka, KPK: Semoga Jadi Pelajaran Bagi yang Lain
1. Sekda Pemprov Papua mengatakan penetapan status tersangka adalah kewenangan penyidik
Hery mengatakan penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Hery mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata dia usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (18/2).
Baca Juga: BREAKING: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK