TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa Hampir 12 Jam, Sekda Pemprov Papua Tidak Ditahan Polisi

Polda Metro Jaya mengantongi bukti keterlibatan Sekda

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen usai diperiksa lebih dari tujuh jam pada Senin (18/2). Ia mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Senin kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia tiba di kantor Polda Metro Jaya pukul 10:30 WIB. Pantauan IDN Times, Hery keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 22.55 WIB. Ketika ditanyai oleh awak media, Hery irit bicara. Dia hanya mengucapkan maaf sembari menuju ke mobilnya.

"Saya mohon maaf (tidak bisa memberikan jawaban apa pun)," ujar Hery kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam (18/2).

IDN Times belum mengetahui apakah maksud permintaan maaf itu menandakan bahwa ia ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan pegawai KPK tersebut. Sementara, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Hery. Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksana. 

Lalu, apa reaksi KPK begitu tahu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hery sebagai tersangka? Berapa lama ancaman bui yang membayangi Hery seandainya kasus itu bergulir ke pengadilan?

Baca Juga: Sekda Papua Jadi Tersangka, KPK: Semoga Jadi Pelajaran Bagi yang Lain

1. Sekda Pemprov Papua mengatakan penetapan status tersangka adalah kewenangan penyidik

(Sekda Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen) IDN Times/Axel Jo Harianja

Hery mengatakan penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Hery mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata dia usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (18/2). 

2. Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka

IDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya mengatakan sebelum mereka menetapkan Hery sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara lebih dulu. Gelar perkara itu diikuti oleh semua satker yang berkaitan. Didukung dengan alat bukti yang cukup, maka penyidik menaikan status Hery dari saksi menjadi tersangka.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker terkait, Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (18/2).

3. Polda Metro Jaya memiliki dua alat bukti keterlibatan Sekda Pemprov Papua

IDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Argo mengatakan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk.

"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo. 

Ia juga menjelaskan Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

Baca Juga: BREAKING: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya