Sekjen Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212: Polisi Terburu-buru!
Polisi dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) PA 212, Damai Hari Lubis mengatakan, pihak Polda Metro terlalu terburu-buru menetapkan Ustaz Bernard menjadi tersangka.
"Penyidik terlalu terburu-buru hingga menjadi kabar yang ramai, hingga menimbulkan isu yang kurang sedap di tengah masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (9/10).
1. Polisi dinilai belum Promoter
Damai melanjutkan, penyidik Polda Metro bahkan masih terus mencari saksi terkait kasus itu. Sebab, Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin, juga akan dipanggil pihak kepolisian. Menurut pengakuan Novel kepada Damai, dia juga tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Damai mencontohkan, seumpamanya Ninoy memang mengalami penganiayaan, semestinya relawan Jokowi itu menutupi wajahnya menggunakan tangan.
"Karena menjaga pukulan yang bertubi-tubi oleh massa dan tentunya kesakitan. Apalagi muka sudah lebam. Lampu setahu saya gelap di jalanan di depan (Masjid) Al Falah," jelasnya.
"Sehingga, untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut, polisi masih belum Promoter (profesional, modern dan terpercaya)," sambungnya.
Baca Juga: 6 Fakta Penganiayaan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng
Baca Juga: Tiga Perempuan Terlibat Penganiayaan Ninoy Karundeng, Apa Perannya?