Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Total 12 orang tersangka terlibat dalam penganiayaan Ninoy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menimpa pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Bernard telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (7/10) kemarin.
"Nama sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk) Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
Argo saat ini belum dapat memastikan apakah Bernard langsung ditahan atau tidak. Hal ini karena, surat penahanan ada pada penyidik.
Baca Juga: 6 Fakta Penganiayaan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng
1. Ninoy diculik hingga dipukuli
Ninoy Karundeng mengungkapkan peristiwa penculikan dan penganiayaan yang dialaminya. Ninoy menjelaskan, awalnya dia mengambil gambar saat peristiwa demo pada Senin (30/9) lalu. Kala itu, dia mengikuti anak-anak atau orang yang berlarian karena terkena gas air mata.
"Di situlah saya mengambil foto terus saya diperiksa. Begitu dia tau bahwa saya adalah relawan Jokowi, langsung saya dipukul dan diseret ke dalam masjid," kata Ninoy di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Ninoy menjelaskan, setibanya di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, dia diinterogasi beragam pertanyaan. Namun, setiap dia menjawab, ia malah dipukuli oleh puluhan orang. Ninoy juga meminta agar dikeluarkan dari masjid. Akan tetapi, tidak diizinkan.
"Sampai saya minta tolong disediakan hijab. Sehingga, saya bisa keluar aman, tapi tetap tidak diperbolehkan," jelasnya.
Baca Juga: Cerita Ninoy Karundeng Dipukuli Hingga Diancam Dibunuh oleh Habib