TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah FPI, Giliran Rekening 7 Anak Rizieq Shihab Dibekukan

Dari bank Mandiri, BNI Syariah, hingga Muamalat dibekukan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Setelah rekening ormas Front Pembela Islam (FPI) dibekukan, kini giliran rekening keluarga Rizieq Shihab. Pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar, mengatakan rekening tujuh anak Rizieq Shihab juga dibekukan.

"Iya (tujuh rekening anak Rizieq dibekukan). Gak tahu (kenapa dibekukan), tanya yang diduga menggarong," kata Azis kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Rekening FPI Bersaldo Puluhan Juta Rupiah Diblokir, Ini Respons Polri

1. Rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Muamalat dibekukan

(Kuasa hukum FPI Azis Yanuar) IDN Times/Axel Joshua

Azis mengatakan rekening itu dibekukan sejak Rabu 6 Januari 2021. Dia menambahkan, rekening yang dibekukan itu terdiri dari rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Muamalat dan Syariah Mandiri.

"Kita doakan para pelaku kedzaliman, pendukung dan pembiarnya supaya segera bertaubat atau segera diazab Allah dunia akhirat," ucap dia.

2. PPATK buka suara soal pembekuan rekening FPI

Poster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal pembekuan seluruh rekening milik ormas FPI.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai undang-undang yang berlaku, yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan, dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya