TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Eksepsi, Pengacara Joko Tjandra Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

Joko didakwa palsukan surat jalan untuk masuk ke Indonesia

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penerbitan surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra, hari ini menjalani sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan. Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joko membuat surat palsu, memalsukan surat, menyuruh membuat surat palsu dan turut memalsukan surat.

Tim Penasihat Hukum Joko Tjandra menilai di dalam surat dakwaan, JPU sama sekali tidak menguraikan bagaimana Joko membuat surat palsu atau memalsukan surat jalan tersebut.

"Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana, dengan cara apa, dengan kata-kata apa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata salah satu tim Penasehat Hukum Joko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kajari Jaksel Diperiksa Jamwas

1. Dakwaan Jaksa dinilai tidak menunjukkan adanya kualifikasi tindak pidana

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, semua yang diuraikan JPU dalam surat dakwaannya, dinilai sama sekali tak menunjukkan adanya kualifikasi tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Apakah terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memegang surat palsu atau yang dipalsukan, lalu menunjukkannya kepada petugas di bandara sehingga dapat dikatakan bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memakai surat palsu atau yang dipalsukan? Hal itu tidak diuraikan secara jelas oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaan," katanya.

2. Joko Tjandra seharusnya tak disidang di PN Jakarta Timur

Layar menampilkan terdakwa kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam dakwaan pekan lalu, JPU berpendapat bahwa dugaan perbuatan membuat surat jalan palsu tersebut terjadi di kantor Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yaitu di Kantor Bareskrim Polri Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini menandakan, lokasi itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan relatif mengadili perkara ini. Oleh karenanya, dakwaan ini sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Berikut isi permohonan Joko Tjandra dalam sidang eksepsi:

  1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : PDM-123/JKT.TIM/Eku/09/2020 tertanggal 5 Oktober 2020, atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra
    dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum untuk seluruhnya
  3. Menyatakan perkara pidana Nomor : 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan secara Perbarengan/Samenloop dengan tindak pidana lainnya menjadi
    satu berkas perkara penuntutan dan disidangkan dengan satu Majelis Hakim
  5. Membebaskan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari seluruh dakwaan Penuntut Umum
  6. Memulihkan hak Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula
  7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari Rumah Tahanan
  8. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan
    atau milik orang lain/pihak ketiga yang disita terkait dengan perkara ini, tanpa kecuali
  9. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan perkara ini
  10. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: 2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Komjak Panggil Kajari Jaksel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya